para pemalak
menjarah uang rakyat
demi korupsi
setali tiga uang
istana sarang penyamun
* Kebocoran keuangan negara jumlahnya mencapai Rp 250 triliun. Pemerintah
sengaja membiarkan kolusi, korupsi, maupun nepotisme (KKN), oknum-oknum
penyelenggara negara bekerja sama dengan pengusaha hitam (white collar crime) merampok uang negara. Penjarahan itu dilakukan dengan melibatkan keluarga, kerabat, atau kelompoknya, secara bersama-sama merampok uang negara, baik yang berasal dari pajak, non-pajak, pinjaman hibah, dan lainnya.
@MiRa - sep 2, 2013
No comments:
Post a Comment