Saturday, July 30, 2011

[Tanka] Wacana Reformasi

Langit kelabu
Bertirai hujan rintik
Di musim panas
Nyamuk-nyamuk menyengat
Penghisap darah segar

Niat tarekat
Hakikat kehidupan
Surga dunia
Keadilan sosial
Untuk Kemerdekaan

Mereformasi
Penguasa militer
Berjubah sipil
Wacana reformasi
Integrasi korupsi


MiRa - Elisabeth Samsonstr, 31 Juli 2011

Tuesday, July 19, 2011

[Tanka] Sumpah Sampah


Pengais sampah
Nasib pemiskinannya
Termarjinalkan
Egosentris anarki
Neo liberalisme

Sebab - akibat
Afeksi perubahan
Terrekonstruksi
Moral pelanggar hukum
Bencana kehidupan

MiRa - Amsterdam, 19 Juli 2011

Saturday, July 16, 2011

[Tanka] OBITUARIS

[Tanka] OBITUARIS
: 19 Desember 1919 - 6 Juli 1986

Gelombang laut
Menggapai pasir putih
Pesisir pantai
Suara air mendesir
Gemericik tak henti

Menyongsong pagi
Musim silih berganti
Di perantauan
Proses dialektika
Menapak kehidupan

Puing kenangan
Jiwa bercermin langit
Selubung awan
Fajar merona merah
Ranah pusara insan

MiRa - Amsterdam, 16 Juli 2011

Friday, July 15, 2011

[Haiku] Metamorfosa

Hujan dan badai
Pohon-pohonan roboh
Di musim panas

Ulat kepompong
Reformasinya basi
Metamorfosa

Membakar hutan
Terik panas menyengat
Alam menggugat

Prita digugat
Tuntutan keadilan
Direkayasa


Kekuasaan
Formasi penguasa
Politik uang


MiRa - Amsterdam, 15 Juli 2011

------

Info Terkait:


Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2011/07/110708_forumpriita.shtml

Kasasi MA akan mengirim Prita ke penjara


Masih ingat Prita Mulyasari? Dua tahun lalu ia digugat RS Omni International Tangerang karena mencemarkan nama baik akibat emailnya yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut.

Prita sempat bebas di pengadilan tinggi namun keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung membuat dia terancam masuk penjara.

Akan tetapi MA membebaskan Prita dari tuntutan perdata sehingga tidak harus membayar ganti rugi Rp20 miliar kepada Omni.

Tanpa bermaksud mencampuri keputusan hukum, apa komentar maupun saran Anda atas kasus ini?

Apakah keputusan MA itu sudah mencerminkan keadilan karena bagaimanapun hukum harus ditegakkan terlepas dari simpati masyarakat umum terhadap Prita?

Mungkin anda menyarankan sudah saatnya Prita mengakhiri kasus ini dan menerima keputusan MA dengan segala konsekuensinya.

Atau sebaiknya Prita sebisa mungkin menempuh jalan hukum dalam bentuk peninjauan kembali?

Mungkin juga anda menyarankan Prita lebih memilih jalan politik saja dengan meminta pengampunan dari presiden?

Bisa jadi anda berpendapat saatnya kembali menggelar solidaritas untuk Prita Mulyasari, sama seperti ketika pengumpulan koin untuk Prita guna menghimpun dana ganti rugi yang harus dibayar Prita.

Kirimkan ke indonesia@bbc.co.uk dan mohon sertakan nomor telepon jika Anda tidak keberatan untuk kami hubungi kembali.

Atau kirimkan lewat SMS ke +44 77 86 20 00 50 dan kami ingatkan operator jaringan telepon anda akan mengenakan tarif untuk setiap pengiriman SMS.

Mohon kiranya menyertakan nama dan asal kota anda ketika mengirimkan pesan lewat email maupun SMS.

Ruang Forum ini juga akan kami tampilkan di Halaman BBC Indonesia di Facebook dan akan disiarkan setiap Kamis Pukul 18.15 WIB.


Ragam pendapat

"Menurut saya, Bu Prita menempuh peninjauan kembali sekaligus mengambil jalan politik. Hal ini tidak terjadi jika jaksa tidak kasasi ke MA. Jaksa harusnya menerima putusan bebas di Pengadilan Tinggi." Satriyo Wibowo, Banjarnegara.

"Hukum yang berkeadilan di Indonesia itu tidak jalan, berpihak pada yang punya kekuasaan. Rakyat kecil siap-siap jadi korban."

Yusqi Mhd

"Saya fikir untuk kasus Prita yang telah menyita perhatian orang banyak, MA tidak lagi memikirkan keadilan tetapi bagaimana kasus ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pribadi para abdi hukum itu sendiri atau untuk mengalihkan perhatian masyarakat demi kepentingan penguasa yang sedang dihujat habis-habisan. Kasus Prita adalah kasus ecek-ecek yang tidak lazim harus sampai MA. Oleh karenanya jangan bertanya: adilkah peradilan kita akan tetapi masih punya nurani manusiakah para abdi hukum kita? Banyak kasus-kasus besar justru nyaris tak terdengar lagi berkat kerja rapi para abdi hukum kita. Hukum yang berjalan sempurna di Indonesia adalah hukum Archimides, hukum Newton dan Hukum Rimba." Kakan Maskawan, Bogor.

"Indonesia negara hukum. Seharusnya hukum itu mengutamakan keadilan. namun pelaksanaannya lain. Hukum di Indonesia sudah dibeli dengan uang sehingga rasa keadilan dikesampingkan. Seharusnya masalah Prita dihentikan saja dan bebaskan dia. Rumah Sakit Omni tetap jalan dan tidak dirugikan apa-apa." Bonefasius Jehandut, Tangerang.

"Ini barangkali bentuk hukum yang sudah terbeli, yang tidak memahami hati nurani, dan RS Omni memang sanggup. Penganiayaan orang lemah oleh kecongkakan hukum. Doa kami Mbak Prita tabah." Nuryanto, Purwodadi.

"Bikin hopeless saja." Adi, Yogya.

"Sudah tentu aparat penegak hukum melihat, berpendapat, menuntut, membela dan memutuskan berdasarkan bukti fisik yang ada. Namun seringkali bukti fisik yang terlihat bisa direkayasa untuk memberatkan vonis hukuman bagi masyarakat lemah, dan meringankan bagi yang punya kuasa. Fakta hukum yang menjadi keputusan hukum seharusnya mampu memenuhi rasa keadilan yang berketuhanan, bukan keberpihakan pada pemilik kuasa yang lebih memiliki posisi tawar untuk 'membeli keputusan hukum'. Kasus Prita?" Prayascito Sidoyo, Klaten.

"Hati nurani yang tergadaikan." Henyo Era Rani.

"Benar-benar tidak adil. Hukum sudah diperjualbelikan dengan uang dan kayaknya kasus ini ada yang main belakang." Ubi Kalyu.

"Kalau saran saya sudahi saja. Seharusnya tidak perlu sampai PK. Khawatir semakin dilanjut malah semakin merusak citra yang sudah ada. Suara rakyat banyak buat Mbak Prita lho." Alfiyan, Bogor.

"Keadilan harus tetap ditegakkan dengan tidak mengenyampingkan efek sosial yang dapat terjadi. Tetapi negara kita adalah negara hukum tanpa memandang siapa pun dia. Saran saya adalah keputusan MA ditindak lanjuti dengan jalan politis melaluli pengampunan dari presiden karena ada indikasi putusan MA yang politis." Hasdar.

"Seharusnya rumah sakit menyembuhkan orang sakit, bukan malah menyakiti orang yang ingin sembuh." Syamsul, Cilacap.

"Inilah Indonesia, pasien yang membutuhkan informasi mengenai penyakit dan obat yang diberikan kepada dirinya justru akhirnya digugat pencemaran nama baik oleh RS, yang seharusnya memberikan pemahaman kepada pasien."

Toton Suryotono

"Setelah diangkat ke media, saya jamin pasti ada TV swasta yang mengupas tuntas lagi masalah Prita ini (seperti Infotainment) sehingga masyarakat Indonesia dibikin lupa sama kasus yang lebih besar dari seorang Prita, yakni kasus kebobrokan para aparatur negara yang sedang main lempar batu sembunyi tangan, yang justru merupakan musuh rakyat Indonesia." Dena.

"Katanya tiap warga negara bebas untuk menyuarakan semua keluh kesah. Untuk Prita, apa yang menjadi pencemaran nama baik? Ia hanya mengungkapkan semua keluhan kesahnya atas ketidakpuasan pelayanan rumah sakit. Apa email tersebut diterbitkan olehnya. Ia hanya 'curhat' pada seorang sahabat. Salahkah seorang warga negara yang berkeluh-kesah? Hukum di negara ini sangat aneh, orang kecil tidak pernah mendapat keadilan di negara ini. Hukum terkesan bisa dibeli. Bukan hanya Prita, kasus seperti mencuri biji kopi yang telah jatuh pun dihukum berbulan-bulan sedangkan koruptor bisa menikmati terus udara kebebasan dengan berbagai alasan. Sakitlah atau pemeriksaan kesehatanlah, bahkan kasus tertentu malah di peti es kan." Ferry.

"Sebenarnya saya ingin berkomentar banyak tetapi saya takut dituntut seperti Prita. Maka dari itu saya akan hanya memberi usulan: sebaiknya penggelaran dana untuk Bu Prita diadakan kembali." Anisa, Bandar Lampung.

"MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung terhadap Prita Mulyasari, yang menunjukkan hukum berpihak pada pemilik modal. Menyangkut kasus rakyat kecil, rata-rata kalah di tingkat MA. Jangan sampai pengumuman ini untuk mengalihkan isu dari banyaknya hakim yang tertangkap oleh KPK. Komisi Yudisial sebaiknya mempelajari keputusan MA: apakah ada kejanggalan? Prita Mulyasari, jika Anda merasa benar teruslah berjuang melawan kolaborasi hukum, pemilik modal, kekuasaan." Wahjoe, Nganjuk.

"Mudah-mudahan diberi kesempatan sekali lagi bagi Prita Mulyasari. Jangan seperti Nazarudin kabur ke luar negeri tanpa ada laporan dulu. Kalau Prita hanya diam di Indonesia tetapi Nazarudin malah kabur dengan alasan yang tidak jelas." Sony Rusdiyan, Serang.

"Oleh aparat hukum dibebaskan tapi oleh aparat hukum yang sama dijerat lagi. Sebenarnya aparat hukum ini memakai landasan hukum yang mana? Seharusnya pihak Omni juga jangan keras kepala dan jadikan saja ini sebagai bahan untuk berbenah. Walau dianggap atau merasa tercemar, kalau Omni terus melakukan perbaikan pelayanan, ya apa masalahnya." Adianto, Aceh.

"Keputusan MA tersebut menunjukkan majelis hakim hanya terpaku kepada aspek yuridis tanpa memperhatikan aspek sosial dan moral. Jika saya yang mengalami kasus tersebut, maka saya akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia termasuk PK dan grasi demi menegakkan nilai kebenaran dan keadilan." Aristides Mota, Bogor.

"Saya kurang mengerti soal hukum. Tapi hati kecil saya merasakan hal ini tidak adil. Saya tidak tahu kenapa tidak ada keberpihakan kepada Prita sebagai orang kecil. Setuju digelar lagi solidaritas untuk Prita." Martin Iskandar, Jakarta.

"Kasusnya sudah sangat jelas bahwa RS Omni tidak mau mengakui kesalahannya padahal jelas mereka merugikan pasien, namun yang terjadi di sini adalah RS Omni menunjukkan arogansi mereka sebagai sebuah instansi besar yang mengedepankan citra. Menurut saya perlu ditinjau lebih jauh lagi kenapa MA mengabulkan kasasi itu? Atas dasar apa keputusan itu?" Eva, Yogyakarta.

"Kasihan Mbak Prita," Mateus Suseno.

"Inilah Indonesia, pasien yang membutuhkan informasi mengenai penyakit dan obat yang diberikan kepada dirinya justru akhirnya digugat pencemaran nama baik oleh RS, yang seharusnya memberikan pemahaman kepada pasien. Di Indonesia hal ini belum dipahami oleh praktisi hukum termasuk MA."Toton Suryotono.

"Ikut bersimpati yang mendalam buat Bu Prita." Budhi Nightwish.

"Hukum yang berkeadilan di Indonesia itu tidak jalan, berpihak pada yang punya kekuasaan. Rakyat kecil siap-siap jadi korban." Yusqi Mhd.

"Dukung terus Bu Prita." Yayuk Wib.