Monday, September 2, 2013

para pemalak
menjarah uang rakyat
demi korupsi
setali tiga uang
istana sarang penyamun

* Kebocoran keuangan negara jumlahnya mencapai Rp 250 triliun. Pemerintah
sengaja membiarkan kolusi, korupsi, maupun nepotisme (KKN), oknum-oknum
penyelenggara negara bekerja sama dengan pengusaha hitam (white collar crime) merampok uang negara. Penjarahan itu dilakukan dengan melibatkan keluarga,  kerabat, atau kelompoknya, secara bersama-sama merampok uang negara, baik yang berasal dari pajak, non-pajak, pinjaman hibah, dan lainnya.

@MiRa - sep 2, 2013

No comments:

Post a Comment