Monday, March 24, 2014

[Haibun] Pemerintah SBY Penipu

Sejak tahun 2009 seorang TKI bernama Satinah Binti Jamidi mengalami pemenjaraan di Gaseem - Arab Saudi. Setahun kemudian, sidang pengadilan wilayah Gaseem memutuskan vonis hukuman mati (qishash) terhadap Satinah atas tuduhan membunuh majikannya secara berencana.

Pada tahun 2011 sidang pengadilan Pusat Saudi Arab memutuskan vonis yang sama, yaitu hukuman mati (qishash) terhadap kasus Satinah, dengan tuduhan membunuh majikan TIDAK secara berencana. Maka dalam keputusan akhir sidang pengadilan pusat tersebut, pihak ahli waris korban mengajukan Penyelesaian Damai (tanazul) senilai  Rp. 25 milyar (10 juta RS) sebagai kompensasi pembebasan tertuduh Satinah dari hukuman mati (qishash). 

Terkait kasus pembebasan bersyarat Satinah, dalam sidang pengadilan pihak Pemerintah RI menyanggupi dan berjanji sampai batas waktu tanggal 14 Desember 2012 membayar kompensasi persyaratan pengajuan tuntutan pihak ahli waris korban, yaitu membayar lunas uang  "Penyelesaian Damai (tanazul)" senilai Rp. 25 milyar (10 juta RS). Namun sampai hari ini, tanggal 24 Maret 2014, pemerintahan SBY hanya berniat membayar kompensasi sejumlah Rp 12 miliar, sehingga hukuman pancung Satinah Binti Jamidi ditetapkan pada tgl. 3 April 2014.

ancaman pancung
pembebasan Satinah
tak tepat janji
pemerintah koruptor
nyawa dipertaruhkan


MiRa - Amsterdam, 24 Maret 2014

Sumber informasi dari:
http://regional.kompas.com/read/2014/03/24/1307514/Putri.Satinah.Harapan.Saya.Pak.Presiden.Bisa.Bantu.Ibu

http://nasional.kompas.com/read/2012/11/30/15325635/TKI.Satinah.Diberi.Waktu.hingga.14.Desember.

No comments:

Post a Comment