Sunday, March 18, 2012
[Tanka] Surga Dunia
Bayangan surya
Angin membisik pohon
Semangat hidup
Waktu menyambut musim
Bunga surga dunia
MiRa - Amsterdam, 18 Maret 2012
Paradise on earth
Shadow of sunrays
Soft breeze whispering the tree
Give spirit of life
Time welcoming the season
Flowers paradise on earth
MiRa - Amsterdam, March 18, 2012
Saturday, March 17, 2012
[Haiku] Meja Bundar
Di Hari sampah
Meja antik di jalan
Jadi milik ku
MiRa - Amsterdam, 17 Maret 2012
~ Haiku Round table ~
The day of garbage
Antique table on roadside
It's me new owner
Trash collection day -
The antique table by the roadside
Now belongs to me
~ Haiku Ronde Tafel ~
De dag van afval
Antieke tafel langs de weg
Nu is die van mij
Friday, March 16, 2012
Tanka Musim Bunga
Menggores kuas
Aneka warna bunga
Di atas kanvas
Gambar karya lukisan
Secercah sinar surya
MiRa - Amstelveenseweg, 16 Maret 2012
Tuesday, March 13, 2012
[Tanka] Sel Isolasi
Irama sendu
Mengalun dalam sunyi
Lagu soliter
Bait dalam puisi
Bermakna cinta kasih
Sunyi sendiri
Dalam sel isolasi
Gelap gulita
Tahanan siksa batin
Melawan kebatilan
Kenangan lalu
Menelusuri waktu
Menuntut adil
Perjalanan hidupnya
Menjejak dalam hening
MiRa - Amsterdam, 13 Maret 2012
Saturday, March 10, 2012
[Tanka] Makna Ingatan
Di sudut ruang
Kursi dan meja bundar
Menghadap luar
Gangguan lalu lalang
Mengusik waktu senggang
Saat jam sibuk
Di jalur jalan sepeda
Susul menyusul
Lintasan hiruk pikuk
Saling sikut menyikut
Persenyawaan
Senasib dan sejiwa
Kenangan usang
Bertemu dan berpisah
Terlintas dalam benak
Makna ingatan
Tiada tenggang rasa
Antar sesama
Sinar lampu berasap
Abu, debu jalanan
MiRa - Amsterdam - 10 Maret 2012
Kursi dan meja bundar
Menghadap luar
Gangguan lalu lalang
Mengusik waktu senggang
Saat jam sibuk
Di jalur jalan sepeda
Susul menyusul
Lintasan hiruk pikuk
Saling sikut menyikut
Persenyawaan
Senasib dan sejiwa
Kenangan usang
Bertemu dan berpisah
Terlintas dalam benak
Makna ingatan
Tiada tenggang rasa
Antar sesama
Sinar lampu berasap
Abu, debu jalanan
MiRa - Amsterdam - 10 Maret 2012
Tuesday, February 14, 2012
[Updating] Antologi Puisi Untuk Bima Membara
Kepada yth para Penyair antologi puisi Bima Membara yang baik,
Salam Sastra Pembebasan!
Pertama-tama, kami mengucapkan terimakasih atas simpati, dukungan dan sumbangan karya puisi untuk Bima Membara. Sumbangan karya - karya puisi itu sebagai ekspresi kepedulian terhadap Peristiwa Tragedi Kemanusiaan, yang terjadi di Pelabuhan Sape – Bima pada tanggal 24 desember 2011.
Karena banyaknya sumbangan puisi yang dikirim oleh para penulis, sehingga tak bisa diterbitkan semuanya karena keterbatasan biaya, tapi kami bermaksud menerbitkan buku antologi Bima Membara yang kedua buat karya para penyair yang belum termuat puisinya.
Rencana launching buku Bima Membara akan diadakan di Jakarta dalam waktu dekat yang akan diinformasikan lebih lanjut kepada para penulis, dan dalam acara tersebut para penulis akan diberikan 1 eksemplar buku.
Bagi para pecinta puisi bisa membeli bukunya, langsung menghubungi penerbit Halaman Moeka, melalui Email: halamanmoeka@gmail.com
atau silahkan click: http://halamanmoeka.blogspot.com/2012/02/kumpulan-puisi-bima-membara-halaman.html
Mohon maaf jika ada kekurangan kami. Semoga usaha suka rela kita bersama ini akan membangkitkan solidaritas terhadap perjuangan rakyat di Bima.
salam
------------------------------------------------------------------------------------------------
Buku:
BIMA MEMBARA
Sebuah Kumpulan Puisi untuk Bima
- tebal 80 halaman
- ukuran 13 x 20 cm
- kertas HVS 70 gr B/W
- cover artcartoon 230 gr, laminating dof
Cover buku:
BIMA MEMBARA
Sebuah Kumpulan Puisi untuk Bima
Koordinator:
Leonowens SP
Editor:
Heri Latief
Mira Kusuma
Arif Hidayat
Jumari HS
Layouter:
Catur S.
Desain Cover:
Irman Permana
Diterbitkan Oleh:
Halaman Moeka Publishing
Jakarta, Februari 2012
ISBN: 978-602-9126-13-6
Halaman Moeka Publishing
Jl. Manggis IV, No. 2 RT/RW 07/04,
Tanjung Duren Selatan,
Grogol Petamburan, Jakarta Barat
http://halamanmoeka.blogspot.com
Telp 021 46224131
Daftar Isi — ix
Menimba Air Mata di Bima Oleh Dinullah Rayes — 1
Suara Oleh Shaka Arundaya — 3
Larik Samsara Oleh Selly Hartanti — 4
Negara Sakit Dipimpin Para Penjahat Tukang Kibul Oleh S Stanley Sumampouw — 5
Untuk Bima Oleh Eka RS — 6
Ketika Timah Panas dan Sepatu Lars Bicara Oleh Arrie Boediman La Ede — 8
Kami Masih Ada Oleh Kit Rose — 13
Untuk Petani Bima Oleh Habe Arifin — 15
Tragedi Penembakan di Sape Oleh Edy Priyatna — 16
Tanah Ini Sudah Meratap Oleh Kelana — 19
Robohkan Angkuhmu Oleh Donny Anggoro — 22
Negeriku di Serambi Bima Oleh Zeta Rosa — 24
Cukup Sudah! Oleh Bayu Gautama — 26
Kota yang Tidur Oleh Dwi Rahariyoso — 28
Bumiku Menangis Oleh Selsa — 30
Pejuang-Pejuang Bima Oleh Bambang Prayitno — 32
Pagi di Pelabuhan Sape Oleh Agus Wepe — 34
Maka Ceritapun Berubah Arah Oleh Wasta Tama — 35
Bima Mutiara Nusantara Oleh Nurdiana — 37
Cerita Rumput Oleh Edy Firmansyah — 40
Harga Petani Oleh Ario Sasongko — 42
Tanah Darah Oleh Alex R. Nainggolan — 44
Bima yang Menggugat Oleh Jaksen Saragih — 46
Ingin Aku Bedamai Denganmu Oleh Thomas Budi Santoso — 49
Rezim Patuk Ular Oleh Saiful Hadjar — 52
(Haibun) Malam Kudus Berdarah Oleh MiRa — 54
Bima dan Kuku-Kuku Itu Oleh Dimas Arika Mihardja — 57
Bima Oleh Jumari HS — 59
Emas dan Tanah Air Oleh Asahan — 61
Emas Berdarah Rakyat Oleh Heri Latief — 63
Bima Berkabung Oleh Selendang Sulaiman — 64
Di Bima, Darah Bersimbah Oleh Darmanto Nugroho — 67
KATA MUTIARA
"Memang, kebijakan pemerintah yang lebih mementingkan pemodal menyebabkan aparatus negara dapat mempersepsikan masyarakat yang tidak sepaham menjadi musuh bersama yang harus dilawan. Karenanya saat ini, kita tidak bisa lagi membedakan mana penjajah mana penguasa.”
(Leonowens SP – Sastrawan Dunia)
Kata Pengantar
“Polisi! Gunakan wibawamu sebagai senjata, jangan gunakan senjatamu sebagai wibawa.”
Cukup sulit menemukan perilaku menempatkan wibawa sebagai senjata bagi aparatus kepolisian jika membuka lembaran-lembaran bentrokan masyarakat dengan kepolisian akhir-akhir ini.
Senin, (19/12/2011) ribuan masyarakat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Provinsi Nusatenggara Barat (NTB) melakukan long march dengan berjalan kaki menuju pelabuhan Sape. Aparat keamanan berusaha untuk menghalau pendemo namun gagal dilakukan disebabkan jumlah massa saat itu mencapai ribuan orang tidak sebanding dengan jumlah aparat kepolisian.
Hari itulah titik awal masyarakat melakukan gerakan massif guna mendapat perhatian pemangku kebijakan terkait polemik Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 tentang penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Sumber Mineral Nusantara (PTSMN).
Bibit penolakan sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bahkan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2011 masyarakat Kecamatan Lambu Bima juga bentrok dengan aparat keamanan setempat yang mengakibatkan perusakan dan pembakaran beberapa unit kendaraan milik Pemerintah Daerah Bima.
Penolakan masyarakat Kecamatan Lambu ini bermula tatkala PTSMN berniat melakukan eksplorasi pertambangan diwilayah Lambu. Dalam hal ini masyarakat melihat, jika pertambangan dilakukan diwilayah tersebut maka otomatis akan menganggu sumber mata air mereka dan masyarakat telah mendapat informasi DAM Diwu Moro yang merupakan satu-satunya penampung air diwilayah tersebut akan ditutup.
Adanya DAM Diwu Moro tersebut merupakan penampungan air bagi petani bawang merah dan pada musim kemarau, Dari DAM air tersebut dialiri lewat sungai-sungai untuk dialiri langsung pada lahan pertanian milik warga. Informasi akan ditutupnya Diwu Moro yang merupakan DAM terluas di Indonesia setelah “DAM Pela Parado” Kecamatan Parado Kabupaten Bima terluas se-ASEAN tentunya Kecamatan Lambu dan sekitarnya akan mengalami bencana banjir bandang yang tidak terkirakan akibatnya. Dan merekapun sudah memperkirakan akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan air guna mengairi tanaman bawang yang menjadi tanaman utama bagi pertanian setempat.
Kerusuhan awal Februari 2011 ternyata tidak membuat pemangku kebijakan setempat bergeming, permintaan masyarakat untuk menghentikan ijin operasional PTSMN tetap tidak dipenuhi oleh pemangku kebijakan meskipun masyarakat setempat tetap mencoba melakukan komunikasi dengan pihak pemangku kebijakan.
Rasa frustasi karena keinginan masyarakat tidak terpenuhi akhirnya diputuskan untuk melakukan aksi yang lebih besar dan berdampak luas bagi masyarakat lainnya. Diputuskanlah melakukan blockade pelabuhan Sape Bima di Kecamatan Sape yang sebenarnya berbeda kecamatan dengan Kecamatan Lambu.
Sejak Senin (19/12/2011) ribuan masyarakat memblokade pelabuhan penghubung antara Pulau Sumbawa dengan Provinsi Nusatenggara Timur (NTT). Berhari-hari negoisasi telah diupayakan agar masyarakat menghentikan aksi blokade pelabuhan, namun kesepakatan belum tercapai. “Masyarakat tetap menuntut cabut ijin operasional PTSMN untuk selamanya.”
Negoisasi gagal inilah yang membuat aparatus keplisian dari Polda NTB bertekat untuk membersihkan pelabuhan dari masyarakat yang masih bertahan. Jumlah aparat keamanan yang diterjunkan pada Sabtu (24/12/2011) kelabu tersebut tidak sebanding dengan jumlah massa yang diperkirakan tinggal 300 orang.
Tak pelak, bentrokan pun terjadi. Ratusan massa yang masih bertahan porak-poranda akibat tembakan aparat keamanan. Setidaknya data terakhir yang dilansir oleh Komnas HAM dan DPD RI sebanyak 3 orang tewas dan lebih dari 30 orang mengalami luka-luka serius.
Hasil investigasi Komnas HAM pun menemukan adanya pelanggaran atas prosedur penanganan unjuk rasa tersebut.
Sontak, Peristiwa Sabtu kelabu di pelabuhan Sape Bima ini mendapat sorotan dari berbagai pihak atas sikap penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aparatus Kepolisian di NTB. Berbagai aksi dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat di seluruh Indonesia, mengecam keras atas tindakan aparatus kepolisian yang menghilangkan nyawa masyarakat dengan kekerasan.
Peristiwa Bima, ternyata tidak membuat nyali aparatus Kepolisian RI untuk tetap mengedepankan kekerasan dalam mengamankan pengunjuk rasa. Pasca bentrokan bima, ternyata korban-korban lain pun berjatuhan ditangan aparat kepolisian. Elemen masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi kecaman terhadap peristiwa Bima ternyata juga manjadi korban saat mereka berhadapan dengan aparatus kepolisian disaat aksi lapangan. Puluhan orang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di beberapa kota dari Makasar hingga Jakarta.
Rasa keperihatinan mendalam terhadap sikap penanganan aksi oleh aparatus Kepolisian terus bergulir dengan berbagai cara dan di banyak tempat. Mahasiswa melampiaskannya dengan aksi dilapangan, politisi dengan cara mengadakan diskusi dan konfrensi pers, dan kami coba menghimpun Penyair Nusantara dalam sebuah buku puisi yang berjudul “BIMA MEMBARA: Sebuah Kumpulan Puisi untuk Bima”.
Bermula dari komunikasi tidak resmi dengan saudara Leonowens SP, tercetuslah ide untuk menghimpun puisi-puisi yang secara khusus mengenang peristiwa Sabtu kelabu di pelabuhan Sape Bima. Ide ini kemudian mendapat apresiasi dari saudara Heri Latief dan mbak MiRa yang kesehariannya bergelut di Sastra Pembebasan dan saat ini bermukim di Belanda.
Berbagai elemen didunia maya diantaranya dari groups facebook “Kumpulan Fiksi”, “Komunikasi Sastra”, “SASTRA dalam SAJAK” dan komunitas Blog Kompasiana.com serta rekan Jumari HS dari Komite Sastra Dewan Kesenian Kudus juga secara langsung mendukung dengan menyebarkan informasi solidaritas ini, sehingga hanya dalam waktu dua minggu terhimpun puluhan penyair yang menyumbangkan karya puisinya.
Antologi puisi ini merupakan upaya kami dalam menghimpun kegalauan penyair nusantara dalam menyikapi berbagai peristiwa yang melibatkan aparatus Negara terutama Kepolisian RI. Berbagai penanganan masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai, justru akhir-akhir ini lebih senang dilakukan menggunakan kekerasan. Padahal nyawa manusia tidak akan bisa dikembalikan lagi jika peluru merenggut hak hidup masyarakat kita.
Kami berharap, buku antologi puisi ini dapat menjadi rekaman sejarah atas sikap kebrutalan aparatus kepolisian yang sudah tentu pada tahun-tahun mendatang tidak akan mengulangi lagi sejarah yang sama.
Sudah sepantasnya jika para penyair yang terlibat dalam antologi puisi “BIMA MEMBARA: Sebuah Kumpulan Puisi untuk Bima“ diberikan apresiasi atas karyanya, namun karena keterbatasan yang kami miliki maka apresiasi tersebut baru sebatas ucapan terima kasih.
Rekan-rekan penyair, Dinullah Rayes, Shaka Arundaya, Selly Hartanti, S Stanley Sumampouw, Eka RS, Arrie Boediman La Ede, Kit Rose, Habe Arifin, Edy Priyatna, Kelana, Donny Anggoro, Zeta Rosa, Bayu Gautama, Dwi Rahariyoso, Selsa, Bambang Prayitno, Agus Wepe, Wasta Tama, Nurdiana, Edy Firmansyah, Ario Sasongko, Alex R. Nainggolan, Jaksen Saragih, Thomas Budi Santoso, Saiful Hadjar, MiRa, Dimas Arika Mihardja, Jumari HS, Asahan, Heri Latief, Selendang Sulaiman, Darmanto Nugroho telah menoreh sejarah tersendiri untuk berupaya menyadarkan aparatus kepolisian kita agar lebih baik untuk hari-hari mendatang.
Terima kasih, salam hangat.
Jakarta, 13 Januari 2012
Arif Hidayat
(Penggiat LSM anti korupsi kelahiran Sumbawa NTB, pemilik media online www.sumbawanews.com dan majalah Sumbawanews)
Endorsement
Prof. DR. H.M. Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah, Kelahiran Sumbawa)
Tragedi Sape-Bima mengusik hati kita semua, ketika bahasa kekerasan bicara, dan menjadi cara penguasa memperlakukan rakyatnya. Slogan pro-rakyat, pro kerja, hanyalah retorika politik belaka, yang berhenti pada kata-kata, tak pernah menjelma dalam perbuatan nyata. Adalah kelaliman kalau penguasa dikuasai hawa nafsu, adalah kemunafikan kalau ucap dan tindak tak menyatu. Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah. Peribahasa tempo dulu, sayang tergerus waktu. Jika kebenaran tiba, kebatilan kan sirna.
Drs. H. Harun Alrasyid (Mantan Gubernur NTB dan Saat ini menjadi anggota DPR RI)
"Puisi menjadi alternatif celoteh bagi ide yang tak bisa dipenjara waktu, meski badan terkerangkeng, puisi kan tetap berkicau di tengah tirani dan denting peluru. Buku kumpulan puisi Bima Membara Ini adalah gerhana realitas sekaligus gerhana waktu, lahir dari refleksi sadar para penulis nya, sebagai sikap dan sekaligus kenang atas pristiwa bahwa Bima memang membara."
Fahri Hamzah ( Anggota DPR RI Asal Pulau Sumbawa - NTB
"Saya sudah membaca semua kemarahan, kata-kata dan teks secara keseluruhan seperti mengeluarkan gelombang dan dengung orang-orang yang tidak mau di dengar oleh otoritas politik dan penanam modal...kita perlu membaca kumpulan puisi ini untuk mempertajam nurani bahwa negara ini masih jauh dari baik jika dilihat dari kemampuannya memelihara hak milik dan hak asasi rakyat."
Salam Sastra Pembebasan!
Pertama-tama, kami mengucapkan terimakasih atas simpati, dukungan dan sumbangan karya puisi untuk Bima Membara. Sumbangan karya - karya puisi itu sebagai ekspresi kepedulian terhadap Peristiwa Tragedi Kemanusiaan, yang terjadi di Pelabuhan Sape – Bima pada tanggal 24 desember 2011.
Karena banyaknya sumbangan puisi yang dikirim oleh para penulis, sehingga tak bisa diterbitkan semuanya karena keterbatasan biaya, tapi kami bermaksud menerbitkan buku antologi Bima Membara yang kedua buat karya para penyair yang belum termuat puisinya.
Rencana launching buku Bima Membara akan diadakan di Jakarta dalam waktu dekat yang akan diinformasikan lebih lanjut kepada para penulis, dan dalam acara tersebut para penulis akan diberikan 1 eksemplar buku.
Bagi para pecinta puisi bisa membeli bukunya, langsung menghubungi penerbit Halaman Moeka, melalui Email: halamanmoeka@gmail.com
atau silahkan click: http://halamanmoeka.blogspot.com/2012/02/kumpulan-puisi-bima-membara-halaman.html
Mohon maaf jika ada kekurangan kami. Semoga usaha suka rela kita bersama ini akan membangkitkan solidaritas terhadap perjuangan rakyat di Bima.
salam
------------------------------------------------------------------------------------------------
Buku:
BIMA MEMBARA
Sebuah Kumpulan Puisi untuk Bima
- tebal 80 halaman
- ukuran 13 x 20 cm
- kertas HVS 70 gr B/W
- cover artcartoon 230 gr, laminating dof
Cover buku:
BIMA MEMBARA
Sebuah Kumpulan Puisi untuk Bima
Koordinator:
Leonowens SP
Editor:
Heri Latief
Mira Kusuma
Arif Hidayat
Jumari HS
Layouter:
Catur S.
Desain Cover:
Irman Permana
Diterbitkan Oleh:
Halaman Moeka Publishing
Jakarta, Februari 2012
ISBN: 978-602-9126-13-6
Halaman Moeka Publishing
Jl. Manggis IV, No. 2 RT/RW 07/04,
Tanjung Duren Selatan,
Grogol Petamburan, Jakarta Barat
http://halamanmoeka.blogspot.com
Telp 021 46224131
Daftar Isi — ix
Menimba Air Mata di Bima Oleh Dinullah Rayes — 1
Suara Oleh Shaka Arundaya — 3
Larik Samsara Oleh Selly Hartanti — 4
Negara Sakit Dipimpin Para Penjahat Tukang Kibul Oleh S Stanley Sumampouw — 5
Untuk Bima Oleh Eka RS — 6
Ketika Timah Panas dan Sepatu Lars Bicara Oleh Arrie Boediman La Ede — 8
Kami Masih Ada Oleh Kit Rose — 13
Untuk Petani Bima Oleh Habe Arifin — 15
Tragedi Penembakan di Sape Oleh Edy Priyatna — 16
Tanah Ini Sudah Meratap Oleh Kelana — 19
Robohkan Angkuhmu Oleh Donny Anggoro — 22
Negeriku di Serambi Bima Oleh Zeta Rosa — 24
Cukup Sudah! Oleh Bayu Gautama — 26
Kota yang Tidur Oleh Dwi Rahariyoso — 28
Bumiku Menangis Oleh Selsa — 30
Pejuang-Pejuang Bima Oleh Bambang Prayitno — 32
Pagi di Pelabuhan Sape Oleh Agus Wepe — 34
Maka Ceritapun Berubah Arah Oleh Wasta Tama — 35
Bima Mutiara Nusantara Oleh Nurdiana — 37
Cerita Rumput Oleh Edy Firmansyah — 40
Harga Petani Oleh Ario Sasongko — 42
Tanah Darah Oleh Alex R. Nainggolan — 44
Bima yang Menggugat Oleh Jaksen Saragih — 46
Ingin Aku Bedamai Denganmu Oleh Thomas Budi Santoso — 49
Rezim Patuk Ular Oleh Saiful Hadjar — 52
(Haibun) Malam Kudus Berdarah Oleh MiRa — 54
Bima dan Kuku-Kuku Itu Oleh Dimas Arika Mihardja — 57
Bima Oleh Jumari HS — 59
Emas dan Tanah Air Oleh Asahan — 61
Emas Berdarah Rakyat Oleh Heri Latief — 63
Bima Berkabung Oleh Selendang Sulaiman — 64
Di Bima, Darah Bersimbah Oleh Darmanto Nugroho — 67
KATA MUTIARA
"Memang, kebijakan pemerintah yang lebih mementingkan pemodal menyebabkan aparatus negara dapat mempersepsikan masyarakat yang tidak sepaham menjadi musuh bersama yang harus dilawan. Karenanya saat ini, kita tidak bisa lagi membedakan mana penjajah mana penguasa.”
(Leonowens SP – Sastrawan Dunia)
Kata Pengantar
“Polisi! Gunakan wibawamu sebagai senjata, jangan gunakan senjatamu sebagai wibawa.”
Cukup sulit menemukan perilaku menempatkan wibawa sebagai senjata bagi aparatus kepolisian jika membuka lembaran-lembaran bentrokan masyarakat dengan kepolisian akhir-akhir ini.
Senin, (19/12/2011) ribuan masyarakat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Provinsi Nusatenggara Barat (NTB) melakukan long march dengan berjalan kaki menuju pelabuhan Sape. Aparat keamanan berusaha untuk menghalau pendemo namun gagal dilakukan disebabkan jumlah massa saat itu mencapai ribuan orang tidak sebanding dengan jumlah aparat kepolisian.
Hari itulah titik awal masyarakat melakukan gerakan massif guna mendapat perhatian pemangku kebijakan terkait polemik Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 tentang penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Sumber Mineral Nusantara (PTSMN).
Bibit penolakan sebenarnya sudah terjadi sejak lama, bahkan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2011 masyarakat Kecamatan Lambu Bima juga bentrok dengan aparat keamanan setempat yang mengakibatkan perusakan dan pembakaran beberapa unit kendaraan milik Pemerintah Daerah Bima.
Penolakan masyarakat Kecamatan Lambu ini bermula tatkala PTSMN berniat melakukan eksplorasi pertambangan diwilayah Lambu. Dalam hal ini masyarakat melihat, jika pertambangan dilakukan diwilayah tersebut maka otomatis akan menganggu sumber mata air mereka dan masyarakat telah mendapat informasi DAM Diwu Moro yang merupakan satu-satunya penampung air diwilayah tersebut akan ditutup.
Adanya DAM Diwu Moro tersebut merupakan penampungan air bagi petani bawang merah dan pada musim kemarau, Dari DAM air tersebut dialiri lewat sungai-sungai untuk dialiri langsung pada lahan pertanian milik warga. Informasi akan ditutupnya Diwu Moro yang merupakan DAM terluas di Indonesia setelah “DAM Pela Parado” Kecamatan Parado Kabupaten Bima terluas se-ASEAN tentunya Kecamatan Lambu dan sekitarnya akan mengalami bencana banjir bandang yang tidak terkirakan akibatnya. Dan merekapun sudah memperkirakan akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan air guna mengairi tanaman bawang yang menjadi tanaman utama bagi pertanian setempat.
Kerusuhan awal Februari 2011 ternyata tidak membuat pemangku kebijakan setempat bergeming, permintaan masyarakat untuk menghentikan ijin operasional PTSMN tetap tidak dipenuhi oleh pemangku kebijakan meskipun masyarakat setempat tetap mencoba melakukan komunikasi dengan pihak pemangku kebijakan.
Rasa frustasi karena keinginan masyarakat tidak terpenuhi akhirnya diputuskan untuk melakukan aksi yang lebih besar dan berdampak luas bagi masyarakat lainnya. Diputuskanlah melakukan blockade pelabuhan Sape Bima di Kecamatan Sape yang sebenarnya berbeda kecamatan dengan Kecamatan Lambu.
Sejak Senin (19/12/2011) ribuan masyarakat memblokade pelabuhan penghubung antara Pulau Sumbawa dengan Provinsi Nusatenggara Timur (NTT). Berhari-hari negoisasi telah diupayakan agar masyarakat menghentikan aksi blokade pelabuhan, namun kesepakatan belum tercapai. “Masyarakat tetap menuntut cabut ijin operasional PTSMN untuk selamanya.”
Negoisasi gagal inilah yang membuat aparatus keplisian dari Polda NTB bertekat untuk membersihkan pelabuhan dari masyarakat yang masih bertahan. Jumlah aparat keamanan yang diterjunkan pada Sabtu (24/12/2011) kelabu tersebut tidak sebanding dengan jumlah massa yang diperkirakan tinggal 300 orang.
Tak pelak, bentrokan pun terjadi. Ratusan massa yang masih bertahan porak-poranda akibat tembakan aparat keamanan. Setidaknya data terakhir yang dilansir oleh Komnas HAM dan DPD RI sebanyak 3 orang tewas dan lebih dari 30 orang mengalami luka-luka serius.
Hasil investigasi Komnas HAM pun menemukan adanya pelanggaran atas prosedur penanganan unjuk rasa tersebut.
Sontak, Peristiwa Sabtu kelabu di pelabuhan Sape Bima ini mendapat sorotan dari berbagai pihak atas sikap penanganan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aparatus Kepolisian di NTB. Berbagai aksi dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat di seluruh Indonesia, mengecam keras atas tindakan aparatus kepolisian yang menghilangkan nyawa masyarakat dengan kekerasan.
Peristiwa Bima, ternyata tidak membuat nyali aparatus Kepolisian RI untuk tetap mengedepankan kekerasan dalam mengamankan pengunjuk rasa. Pasca bentrokan bima, ternyata korban-korban lain pun berjatuhan ditangan aparat kepolisian. Elemen masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi kecaman terhadap peristiwa Bima ternyata juga manjadi korban saat mereka berhadapan dengan aparatus kepolisian disaat aksi lapangan. Puluhan orang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di beberapa kota dari Makasar hingga Jakarta.
Rasa keperihatinan mendalam terhadap sikap penanganan aksi oleh aparatus Kepolisian terus bergulir dengan berbagai cara dan di banyak tempat. Mahasiswa melampiaskannya dengan aksi dilapangan, politisi dengan cara mengadakan diskusi dan konfrensi pers, dan kami coba menghimpun Penyair Nusantara dalam sebuah buku puisi yang berjudul “BIMA MEMBARA: Sebuah Kumpulan Puisi untuk Bima”.
Bermula dari komunikasi tidak resmi dengan saudara Leonowens SP, tercetuslah ide untuk menghimpun puisi-puisi yang secara khusus mengenang peristiwa Sabtu kelabu di pelabuhan Sape Bima. Ide ini kemudian mendapat apresiasi dari saudara Heri Latief dan mbak MiRa yang kesehariannya bergelut di Sastra Pembebasan dan saat ini bermukim di Belanda.
Berbagai elemen didunia maya diantaranya dari groups facebook “Kumpulan Fiksi”, “Komunikasi Sastra”, “SASTRA dalam SAJAK” dan komunitas Blog Kompasiana.com serta rekan Jumari HS dari Komite Sastra Dewan Kesenian Kudus juga secara langsung mendukung dengan menyebarkan informasi solidaritas ini, sehingga hanya dalam waktu dua minggu terhimpun puluhan penyair yang menyumbangkan karya puisinya.
Antologi puisi ini merupakan upaya kami dalam menghimpun kegalauan penyair nusantara dalam menyikapi berbagai peristiwa yang melibatkan aparatus Negara terutama Kepolisian RI. Berbagai penanganan masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai, justru akhir-akhir ini lebih senang dilakukan menggunakan kekerasan. Padahal nyawa manusia tidak akan bisa dikembalikan lagi jika peluru merenggut hak hidup masyarakat kita.
Kami berharap, buku antologi puisi ini dapat menjadi rekaman sejarah atas sikap kebrutalan aparatus kepolisian yang sudah tentu pada tahun-tahun mendatang tidak akan mengulangi lagi sejarah yang sama.
Sudah sepantasnya jika para penyair yang terlibat dalam antologi puisi “BIMA MEMBARA: Sebuah Kumpulan Puisi untuk Bima“ diberikan apresiasi atas karyanya, namun karena keterbatasan yang kami miliki maka apresiasi tersebut baru sebatas ucapan terima kasih.
Rekan-rekan penyair, Dinullah Rayes, Shaka Arundaya, Selly Hartanti, S Stanley Sumampouw, Eka RS, Arrie Boediman La Ede, Kit Rose, Habe Arifin, Edy Priyatna, Kelana, Donny Anggoro, Zeta Rosa, Bayu Gautama, Dwi Rahariyoso, Selsa, Bambang Prayitno, Agus Wepe, Wasta Tama, Nurdiana, Edy Firmansyah, Ario Sasongko, Alex R. Nainggolan, Jaksen Saragih, Thomas Budi Santoso, Saiful Hadjar, MiRa, Dimas Arika Mihardja, Jumari HS, Asahan, Heri Latief, Selendang Sulaiman, Darmanto Nugroho telah menoreh sejarah tersendiri untuk berupaya menyadarkan aparatus kepolisian kita agar lebih baik untuk hari-hari mendatang.
Terima kasih, salam hangat.
Jakarta, 13 Januari 2012
Arif Hidayat
(Penggiat LSM anti korupsi kelahiran Sumbawa NTB, pemilik media online www.sumbawanews.com dan majalah Sumbawanews)
Endorsement
Prof. DR. H.M. Din Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah, Kelahiran Sumbawa)
Tragedi Sape-Bima mengusik hati kita semua, ketika bahasa kekerasan bicara, dan menjadi cara penguasa memperlakukan rakyatnya. Slogan pro-rakyat, pro kerja, hanyalah retorika politik belaka, yang berhenti pada kata-kata, tak pernah menjelma dalam perbuatan nyata. Adalah kelaliman kalau penguasa dikuasai hawa nafsu, adalah kemunafikan kalau ucap dan tindak tak menyatu. Raja adil raja disembah, raja lalim raja disanggah. Peribahasa tempo dulu, sayang tergerus waktu. Jika kebenaran tiba, kebatilan kan sirna.
Drs. H. Harun Alrasyid (Mantan Gubernur NTB dan Saat ini menjadi anggota DPR RI)
"Puisi menjadi alternatif celoteh bagi ide yang tak bisa dipenjara waktu, meski badan terkerangkeng, puisi kan tetap berkicau di tengah tirani dan denting peluru. Buku kumpulan puisi Bima Membara Ini adalah gerhana realitas sekaligus gerhana waktu, lahir dari refleksi sadar para penulis nya, sebagai sikap dan sekaligus kenang atas pristiwa bahwa Bima memang membara."
Fahri Hamzah ( Anggota DPR RI Asal Pulau Sumbawa - NTB
"Saya sudah membaca semua kemarahan, kata-kata dan teks secara keseluruhan seperti mengeluarkan gelombang dan dengung orang-orang yang tidak mau di dengar oleh otoritas politik dan penanam modal...kita perlu membaca kumpulan puisi ini untuk mempertajam nurani bahwa negara ini masih jauh dari baik jika dilihat dari kemampuannya memelihara hak milik dan hak asasi rakyat."
Saturday, February 11, 2012
[Tanka] Barat dan Timur
Air membeku
Sungai berlapis salju
Anak bermain
Hidup menggigil dingin
Kumpulan unggas lapar
Mengayuh sampan
Dari hulu ke hilir
Laut samudra
Kemapanan di barat
Ufuk timur melarat
Awan kelabu
Menyelimuti hati
Anak jalanan
Panas terik mengais
Gunung sampah beracun
MiRa - Amsterdam, 10 Februari 2012
Thursday, February 9, 2012
[Tanka] Makna Hidup
Heningnya malam
Membentang wajah bumi
Bulan bersaksi
Sinar cahaya lilin
Mimpi menghias kelam
Misteri hidup
Menyusuri kenangan
Ilusi sirna
Harapan masa depan
Tersirat makna hidup
MiRa - Amsterdam, 9 Februari 2012
Saturday, February 4, 2012
Tanka di Musim Dingin
Fajar menyingsing
Siluet cahaya surya
Berkilau emas
Pohon bergaun salju
Cabang ranting membeku
Kumpulan gagak
Menggaok-gaok galau
Terdengar parau
Hama terkapar mati
Mimpi lahir kembali
MiRa - Elisabeth Samsonstraat, 4 Februari 2012
Sunday, January 29, 2012
[Haiku] Lintah Darat
Bisikan angin
Pada bayangan sinar
Ke kehidupan
Sejarah bangsa
Hukum sebab akibat
Berkontradiksi
Pemilik modal
Mesin dan manusia
Rentenir riba
Alat produksi
Wahana jati diri
Pabrik berasap
Peluh keringat
Tenaga kerja pabrik
Bersimbah darah
Tuntutan buruh
Sandang pangan dan papan
Jaminan hidup
MiRa - Amsterdam, 29 Januari 2012
Sunday, January 22, 2012
[Haibun] Separuh Hampa
Separuh hampa
Menantang takdir hidup
Jiwa membara
Perjalanan panjang
jangka waktu terbatas
seakan hidup penuh arti
Tiada kasih tanpa cinta
tatapan mata memandang
menapak masa depan
Timur ke barat
Perjalanan bermakna
Jati dirinya
Alkisah hidup silih berganti
mengarungi lintasan arus badai
bagai pasang-surutnya air lautan
Pilihan keyakinan diperjuangkan
rintangan membakar ingatan
dalam semangat jiwa bara api
Kepulan asap
Gelombang angin dingin
Merasuk sukma
Embun pagi berkilau
Secerah matahari
MiRa - Elisabeth Samsonstraat, 22 Januari 2012
Menantang takdir hidup
Jiwa membara
Perjalanan panjang
jangka waktu terbatas
seakan hidup penuh arti
Tiada kasih tanpa cinta
tatapan mata memandang
menapak masa depan
Timur ke barat
Perjalanan bermakna
Jati dirinya
Alkisah hidup silih berganti
mengarungi lintasan arus badai
bagai pasang-surutnya air lautan
Pilihan keyakinan diperjuangkan
rintangan membakar ingatan
dalam semangat jiwa bara api
Kepulan asap
Gelombang angin dingin
Merasuk sukma
Embun pagi berkilau
Secerah matahari
MiRa - Elisabeth Samsonstraat, 22 Januari 2012
Sunday, January 15, 2012
[Haibun] Hutang Piutang
Hutang-piutang
Yunani nyaris bangkrut
Rakyat berontak
Menyelamatkan euro
Negara dalam resesi
Apa daya, daya beli warga Eropa anjlok
Naiknya harga sandang, pangan dan papan
kebutuhan hidup minimal rakyatnya terpuruk
Kisah kasak-kusuk penanganan krisis finansial
di tengah keramaian pasar modal, seakan mampu
berkiprah keluar dari kemelut resesi ekonomi negara
Ada makna tersirat dan tersurat dari siasat konspirasi
lalu, siapa peduli efek domino krisis ekonomi menggelobal?
Menghemat budget
Pengangguran melonjak
Perang moneter
Mendaur ulang
Jeratan kemiskinan
Lingkaran setan
MiRa - Amsterdam, 15 Januari 2012
Yunani nyaris bangkrut
Rakyat berontak
Menyelamatkan euro
Negara dalam resesi
Apa daya, daya beli warga Eropa anjlok
Naiknya harga sandang, pangan dan papan
kebutuhan hidup minimal rakyatnya terpuruk
Kisah kasak-kusuk penanganan krisis finansial
di tengah keramaian pasar modal, seakan mampu
berkiprah keluar dari kemelut resesi ekonomi negara
Ada makna tersirat dan tersurat dari siasat konspirasi
lalu, siapa peduli efek domino krisis ekonomi menggelobal?
Menghemat budget
Pengangguran melonjak
Perang moneter
Mendaur ulang
Jeratan kemiskinan
Lingkaran setan
MiRa - Amsterdam, 15 Januari 2012
Saturday, January 7, 2012
[Haibun] Malam Kudus Berdarah

Dikala keheningan mewarnai hari peringatan kelahiran Kristus, seketika ingatan bersama mimpi purnama memudar. Sepi lalu-lalang di jalan, hanya kadang terdengar suara trem menderu kencang memecah kesunyian malam, hembusan angin dingin berdesir, menerpa tirai batasan dinding tua, dan berbisik kepada bangsa-bangsa di kaki langit,
Eksploitasi
Area tambang emas
Lahan tercemar
Tragedi Bima
Air limbah kubangan
Berlumur darah
Saat lembaran hitam terukir dalam kumpulan catatan harian, guratan pena bertinta emas, sirna memaknai jejak kehidupan sang juru selamat umat manusia. Waktu menuntun malam, tak urung melintasi kenangan kelam menyita heningnya malam kudus.
Menguak tabir
Di Pelabuhan Sape
Luka bernanah
Moncong senjata
Sang penguasa zalim
Rakyat berontak
Bukan takdir menjejak napak tilas pesisir pantai emas, berbusung lapar
Walau hati dan jiwa menyelimuti kekaguman gemerlapnya citra warna Natal
cengkraman tak luput dari jubah sang pemodal bergaun egosentrisme
merajut mata rantai, kawat berduri membentang krisis sistem keuangan
sang adikuasa pun takabur mengangkangi keadilan dan hak kemanusiaan
Makna merdeka
Bebas dari tirani
Diperjuangkan
MiRa - Amsterdam, 7 Januari 2012
Sunday, January 1, 2012
[Haiku] Pergantian tahun
Renungan malam
Detak waktu terakhir
Menyambut hening
Gema suara
Percikan warna warni
Menghias kelam
Selamat tinggal
Adakah hari depan
Bebas merdeka?
MiRa - Elisabeth Samsonstr, 00.01 2012
Detak waktu terakhir
Menyambut hening
Gema suara
Percikan warna warni
Menghias kelam
Selamat tinggal
Adakah hari depan
Bebas merdeka?
MiRa - Elisabeth Samsonstr, 00.01 2012
Sunday, December 18, 2011
[Tanka] Ibunda
Saturday, December 17, 2011
[Haiku] Keniscayaan
Monday, December 5, 2011
[Haiku] Fajar Menyingsing
Saturday, December 3, 2011
[HAIKU] Menanti Fajar
Pagi nan kelam
Cahaya matahari
Tak kunjung tiba
Menapak jalan
Transparasi bayangan
Berkabut tebal
Jiwa meronta
Perjalanan usia
Sebatas musim
Raga terkoyak
Memahat kehidupan
Di perantauan
MiRa - Amsterdam, 3 Desember 2011
Cahaya matahari
Tak kunjung tiba
Menapak jalan
Transparasi bayangan
Berkabut tebal
Jiwa meronta
Perjalanan usia
Sebatas musim
Raga terkoyak
Memahat kehidupan
Di perantauan
MiRa - Amsterdam, 3 Desember 2011
Friday, November 11, 2011
[Haibun] Bulan Purnama

Di musim gugur
Saat cuaca cerah
Berjalan kaki
Menuntun sepeda sepanjang jalan boulevard Apollolaan,
kutelusuri lintasan barisan pohon-pohon bercabang,
bayang bayang dalam pancaran cahaya rembulan
menembus sinar kemilau di antara dahan dan ranting
jejak langkah berirama suara pijakan lapisan daun daun kering
gemerisik menembus batas waktu kebisuan dalam hening
Bulan punama
Memancar sinar terang
Di ujung jalan
Suara burung camar
Memecah keheningan
MiRa - Amsterdam, 11 - 11 - 11
Saturday, November 5, 2011
[Haibun] Perjalanan Usia
Tatapan mata
Daun daun di pohon
Aneka warna
Sejauh mata memandang
warna warni dedaunan terbang melayang layang
seperti menari riang di atas air telaga
Ranting dan dahan
Menetes air mata
Diterpa badai
Menyusuri jalan taman berkarpet daun kering
mengikuti hitungan waktu perjalanan
Dalam kumpulan catatan riwayat hidup insani
berkisar pada pahit getir dan manisnya kehidupan
Penjelajahan
Musim silih berganti
Suka dan duka
Perjalanan usia
Menunda kematian
MiRa - Amsterdam, 5 Nopember 2011
Daun daun di pohon
Aneka warna
Sejauh mata memandang
warna warni dedaunan terbang melayang layang
seperti menari riang di atas air telaga
Ranting dan dahan
Menetes air mata
Diterpa badai
Menyusuri jalan taman berkarpet daun kering
mengikuti hitungan waktu perjalanan
Dalam kumpulan catatan riwayat hidup insani
berkisar pada pahit getir dan manisnya kehidupan
Penjelajahan
Musim silih berganti
Suka dan duka
Perjalanan usia
Menunda kematian
MiRa - Amsterdam, 5 Nopember 2011
Wednesday, November 2, 2011
Haiku Musim Gugur

Terbang melayang
Di atas awan putih
Pulau samudra
Hal menyenangkan
Makna persahabatan
Tak terpisahkan
Bulan purnama
Menjauh tak berbatas
Serasa cemas
Siang dan malam
Memperingatkan waktu
Dalam gerakan
Kehadirannya
Mengusik keresahan
Di keheningan
Pohon di taman
Daun yang berguguran
Terhempas angin
MiRa - Amsterdam, 2 November 2011
Friday, September 9, 2011
[Tanka] Bisnis Korupsi
Bisnis korupsi
Seperti bunga bangkai
Taman labirin
Hak imunitas hukum
Proyek partai demokrat
Efek domino
Diaspora satire
Filem sinetron
Mengusut kasus suap
Parodi kebohongan
MiRa - Amsterdam, 9 September 2011
* inspirasi dari:
http://www.tribunnews.com/2011/09/09/nazaruddin-masih-sebut-keterlibatan-petinggi-demokrat
http://www.tribunnews.com/2011/09/09/kubu-nazaruddin-uang-sudah-diberikan-pada-chandra
Seperti bunga bangkai
Taman labirin
Hak imunitas hukum
Proyek partai demokrat
Efek domino
Diaspora satire
Filem sinetron
Mengusut kasus suap
Parodi kebohongan
MiRa - Amsterdam, 9 September 2011
* inspirasi dari:
http://www.tribunnews.com/2011/09/09/nazaruddin-masih-sebut-keterlibatan-petinggi-demokrat
http://www.tribunnews.com/2011/09/09/kubu-nazaruddin-uang-sudah-diberikan-pada-chandra
Sunday, September 4, 2011
[Haibun] Alam Beracun
Kapitalisme
Berawal krisis uang
Ke krisis hutang
Di ufuk timur kemanusiaan dikelilingi kesengsaraan
roda kehidupan yang mengkonsumsi tawaran pasar bebas
diabaikannya dengan mengobral alam kekayaan rakyat
hanya untuk menguntungkan kebesaran penguasa penindas
Sudah berapa lama rakyat miskin menonton kerakusan mereka?
Bunga tersenyum
Saat fajar menyingsing
Alam beracun
MiRa - Amsterdam, 2 September 2011
Berawal krisis uang
Ke krisis hutang
Di ufuk timur kemanusiaan dikelilingi kesengsaraan
roda kehidupan yang mengkonsumsi tawaran pasar bebas
diabaikannya dengan mengobral alam kekayaan rakyat
hanya untuk menguntungkan kebesaran penguasa penindas
Sudah berapa lama rakyat miskin menonton kerakusan mereka?
Bunga tersenyum
Saat fajar menyingsing
Alam beracun
MiRa - Amsterdam, 2 September 2011
Saturday, August 20, 2011
Haiku untuk Ayah
Jembatan gantung
Mengayun sangat lambat
Usia uzur
Menatap kaca
Tercermin wajah ayah
Surya bersinar
Remaja nganggur
Protes menuntut kerja
Jaminan hidup
Siang terdiam
Gagak melengking parau
Memanggil teman
Cinta dan benci
Aku membunuh lalat
Dimakan semut
MiRa - Amsterdam, 20 Agustus 2011
Mengayun sangat lambat
Usia uzur
Menatap kaca
Tercermin wajah ayah
Surya bersinar
Remaja nganggur
Protes menuntut kerja
Jaminan hidup
Siang terdiam
Gagak melengking parau
Memanggil teman
Cinta dan benci
Aku membunuh lalat
Dimakan semut
MiRa - Amsterdam, 20 Agustus 2011
Friday, August 19, 2011
[Haiku] Si Mawar Merah
Jeritan tangis
Tetesan air mata
Darah kawula
Saat meronta
Jiwa Ibu pertiwi
Hidup dan mati
Kemerdekaan
Pondasi kesatuan
Dimakan rayap
Riwayat juang
Tiada persatuan
Zaman korupsi
Si mawar merah
Meliar akar dendam
Bertangkai duri
MiRa - Amsterdam, 19 Agustus 2011
Tetesan air mata
Darah kawula
Saat meronta
Jiwa Ibu pertiwi
Hidup dan mati
Kemerdekaan
Pondasi kesatuan
Dimakan rayap
Riwayat juang
Tiada persatuan
Zaman korupsi
Si mawar merah
Meliar akar dendam
Bertangkai duri
MiRa - Amsterdam, 19 Agustus 2011
Saturday, July 30, 2011
[Tanka] Wacana Reformasi
Langit kelabu
Bertirai hujan rintik
Di musim panas
Nyamuk-nyamuk menyengat
Penghisap darah segar
Niat tarekat
Hakikat kehidupan
Surga dunia
Keadilan sosial
Untuk Kemerdekaan
Mereformasi
Penguasa militer
Berjubah sipil
Wacana reformasi
Integrasi korupsi
MiRa - Elisabeth Samsonstr, 31 Juli 2011
Bertirai hujan rintik
Di musim panas
Nyamuk-nyamuk menyengat
Penghisap darah segar
Niat tarekat
Hakikat kehidupan
Surga dunia
Keadilan sosial
Untuk Kemerdekaan
Mereformasi
Penguasa militer
Berjubah sipil
Wacana reformasi
Integrasi korupsi
MiRa - Elisabeth Samsonstr, 31 Juli 2011
Tuesday, July 19, 2011
[Tanka] Sumpah Sampah
Saturday, July 16, 2011
[Tanka] OBITUARIS
[Tanka] OBITUARIS
: 19 Desember 1919 - 6 Juli 1986
Gelombang laut
Menggapai pasir putih
Pesisir pantai
Suara air mendesir
Gemericik tak henti
Menyongsong pagi
Musim silih berganti
Di perantauan
Proses dialektika
Menapak kehidupan
Puing kenangan
Jiwa bercermin langit
Selubung awan
Fajar merona merah
Ranah pusara insan
MiRa - Amsterdam, 16 Juli 2011
: 19 Desember 1919 - 6 Juli 1986
Gelombang laut
Menggapai pasir putih
Pesisir pantai
Suara air mendesir
Gemericik tak henti
Menyongsong pagi
Musim silih berganti
Di perantauan
Proses dialektika
Menapak kehidupan
Puing kenangan
Jiwa bercermin langit
Selubung awan
Fajar merona merah
Ranah pusara insan
MiRa - Amsterdam, 16 Juli 2011
Friday, July 15, 2011
[Haiku] Metamorfosa
Hujan dan badai
Pohon-pohonan roboh
Di musim panas
Ulat kepompong
Reformasinya basi
Metamorfosa
Membakar hutan
Terik panas menyengat
Alam menggugat
Prita digugat
Tuntutan keadilan
Direkayasa
Kekuasaan
Formasi penguasa
Politik uang
MiRa - Amsterdam, 15 Juli 2011
------
Info Terkait:
Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2011/07/110708_forumpriita.shtml
Kasasi MA akan mengirim Prita ke penjara
Masih ingat Prita Mulyasari? Dua tahun lalu ia digugat RS Omni International Tangerang karena mencemarkan nama baik akibat emailnya yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut.
Prita sempat bebas di pengadilan tinggi namun keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung membuat dia terancam masuk penjara.
Akan tetapi MA membebaskan Prita dari tuntutan perdata sehingga tidak harus membayar ganti rugi Rp20 miliar kepada Omni.
Tanpa bermaksud mencampuri keputusan hukum, apa komentar maupun saran Anda atas kasus ini?
Apakah keputusan MA itu sudah mencerminkan keadilan karena bagaimanapun hukum harus ditegakkan terlepas dari simpati masyarakat umum terhadap Prita?
Mungkin anda menyarankan sudah saatnya Prita mengakhiri kasus ini dan menerima keputusan MA dengan segala konsekuensinya.
Atau sebaiknya Prita sebisa mungkin menempuh jalan hukum dalam bentuk peninjauan kembali?
Mungkin juga anda menyarankan Prita lebih memilih jalan politik saja dengan meminta pengampunan dari presiden?
Bisa jadi anda berpendapat saatnya kembali menggelar solidaritas untuk Prita Mulyasari, sama seperti ketika pengumpulan koin untuk Prita guna menghimpun dana ganti rugi yang harus dibayar Prita.
Kirimkan ke indonesia@bbc.co.uk dan mohon sertakan nomor telepon jika Anda tidak keberatan untuk kami hubungi kembali.
Atau kirimkan lewat SMS ke +44 77 86 20 00 50 dan kami ingatkan operator jaringan telepon anda akan mengenakan tarif untuk setiap pengiriman SMS.
Mohon kiranya menyertakan nama dan asal kota anda ketika mengirimkan pesan lewat email maupun SMS.
Ruang Forum ini juga akan kami tampilkan di Halaman BBC Indonesia di Facebook dan akan disiarkan setiap Kamis Pukul 18.15 WIB.
Ragam pendapat
"Menurut saya, Bu Prita menempuh peninjauan kembali sekaligus mengambil jalan politik. Hal ini tidak terjadi jika jaksa tidak kasasi ke MA. Jaksa harusnya menerima putusan bebas di Pengadilan Tinggi." Satriyo Wibowo, Banjarnegara.
"Hukum yang berkeadilan di Indonesia itu tidak jalan, berpihak pada yang punya kekuasaan. Rakyat kecil siap-siap jadi korban."
Yusqi Mhd
"Saya fikir untuk kasus Prita yang telah menyita perhatian orang banyak, MA tidak lagi memikirkan keadilan tetapi bagaimana kasus ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pribadi para abdi hukum itu sendiri atau untuk mengalihkan perhatian masyarakat demi kepentingan penguasa yang sedang dihujat habis-habisan. Kasus Prita adalah kasus ecek-ecek yang tidak lazim harus sampai MA. Oleh karenanya jangan bertanya: adilkah peradilan kita akan tetapi masih punya nurani manusiakah para abdi hukum kita? Banyak kasus-kasus besar justru nyaris tak terdengar lagi berkat kerja rapi para abdi hukum kita. Hukum yang berjalan sempurna di Indonesia adalah hukum Archimides, hukum Newton dan Hukum Rimba." Kakan Maskawan, Bogor.
"Indonesia negara hukum. Seharusnya hukum itu mengutamakan keadilan. namun pelaksanaannya lain. Hukum di Indonesia sudah dibeli dengan uang sehingga rasa keadilan dikesampingkan. Seharusnya masalah Prita dihentikan saja dan bebaskan dia. Rumah Sakit Omni tetap jalan dan tidak dirugikan apa-apa." Bonefasius Jehandut, Tangerang.
"Ini barangkali bentuk hukum yang sudah terbeli, yang tidak memahami hati nurani, dan RS Omni memang sanggup. Penganiayaan orang lemah oleh kecongkakan hukum. Doa kami Mbak Prita tabah." Nuryanto, Purwodadi.
"Bikin hopeless saja." Adi, Yogya.
"Sudah tentu aparat penegak hukum melihat, berpendapat, menuntut, membela dan memutuskan berdasarkan bukti fisik yang ada. Namun seringkali bukti fisik yang terlihat bisa direkayasa untuk memberatkan vonis hukuman bagi masyarakat lemah, dan meringankan bagi yang punya kuasa. Fakta hukum yang menjadi keputusan hukum seharusnya mampu memenuhi rasa keadilan yang berketuhanan, bukan keberpihakan pada pemilik kuasa yang lebih memiliki posisi tawar untuk 'membeli keputusan hukum'. Kasus Prita?" Prayascito Sidoyo, Klaten.
"Hati nurani yang tergadaikan." Henyo Era Rani.
"Benar-benar tidak adil. Hukum sudah diperjualbelikan dengan uang dan kayaknya kasus ini ada yang main belakang." Ubi Kalyu.
"Kalau saran saya sudahi saja. Seharusnya tidak perlu sampai PK. Khawatir semakin dilanjut malah semakin merusak citra yang sudah ada. Suara rakyat banyak buat Mbak Prita lho." Alfiyan, Bogor.
"Keadilan harus tetap ditegakkan dengan tidak mengenyampingkan efek sosial yang dapat terjadi. Tetapi negara kita adalah negara hukum tanpa memandang siapa pun dia. Saran saya adalah keputusan MA ditindak lanjuti dengan jalan politis melaluli pengampunan dari presiden karena ada indikasi putusan MA yang politis." Hasdar.
"Seharusnya rumah sakit menyembuhkan orang sakit, bukan malah menyakiti orang yang ingin sembuh." Syamsul, Cilacap.
"Inilah Indonesia, pasien yang membutuhkan informasi mengenai penyakit dan obat yang diberikan kepada dirinya justru akhirnya digugat pencemaran nama baik oleh RS, yang seharusnya memberikan pemahaman kepada pasien."
Toton Suryotono
"Setelah diangkat ke media, saya jamin pasti ada TV swasta yang mengupas tuntas lagi masalah Prita ini (seperti Infotainment) sehingga masyarakat Indonesia dibikin lupa sama kasus yang lebih besar dari seorang Prita, yakni kasus kebobrokan para aparatur negara yang sedang main lempar batu sembunyi tangan, yang justru merupakan musuh rakyat Indonesia." Dena.
"Katanya tiap warga negara bebas untuk menyuarakan semua keluh kesah. Untuk Prita, apa yang menjadi pencemaran nama baik? Ia hanya mengungkapkan semua keluhan kesahnya atas ketidakpuasan pelayanan rumah sakit. Apa email tersebut diterbitkan olehnya. Ia hanya 'curhat' pada seorang sahabat. Salahkah seorang warga negara yang berkeluh-kesah? Hukum di negara ini sangat aneh, orang kecil tidak pernah mendapat keadilan di negara ini. Hukum terkesan bisa dibeli. Bukan hanya Prita, kasus seperti mencuri biji kopi yang telah jatuh pun dihukum berbulan-bulan sedangkan koruptor bisa menikmati terus udara kebebasan dengan berbagai alasan. Sakitlah atau pemeriksaan kesehatanlah, bahkan kasus tertentu malah di peti es kan." Ferry.
"Sebenarnya saya ingin berkomentar banyak tetapi saya takut dituntut seperti Prita. Maka dari itu saya akan hanya memberi usulan: sebaiknya penggelaran dana untuk Bu Prita diadakan kembali." Anisa, Bandar Lampung.
"MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung terhadap Prita Mulyasari, yang menunjukkan hukum berpihak pada pemilik modal. Menyangkut kasus rakyat kecil, rata-rata kalah di tingkat MA. Jangan sampai pengumuman ini untuk mengalihkan isu dari banyaknya hakim yang tertangkap oleh KPK. Komisi Yudisial sebaiknya mempelajari keputusan MA: apakah ada kejanggalan? Prita Mulyasari, jika Anda merasa benar teruslah berjuang melawan kolaborasi hukum, pemilik modal, kekuasaan." Wahjoe, Nganjuk.
"Mudah-mudahan diberi kesempatan sekali lagi bagi Prita Mulyasari. Jangan seperti Nazarudin kabur ke luar negeri tanpa ada laporan dulu. Kalau Prita hanya diam di Indonesia tetapi Nazarudin malah kabur dengan alasan yang tidak jelas." Sony Rusdiyan, Serang.
"Oleh aparat hukum dibebaskan tapi oleh aparat hukum yang sama dijerat lagi. Sebenarnya aparat hukum ini memakai landasan hukum yang mana? Seharusnya pihak Omni juga jangan keras kepala dan jadikan saja ini sebagai bahan untuk berbenah. Walau dianggap atau merasa tercemar, kalau Omni terus melakukan perbaikan pelayanan, ya apa masalahnya." Adianto, Aceh.
"Keputusan MA tersebut menunjukkan majelis hakim hanya terpaku kepada aspek yuridis tanpa memperhatikan aspek sosial dan moral. Jika saya yang mengalami kasus tersebut, maka saya akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia termasuk PK dan grasi demi menegakkan nilai kebenaran dan keadilan." Aristides Mota, Bogor.
"Saya kurang mengerti soal hukum. Tapi hati kecil saya merasakan hal ini tidak adil. Saya tidak tahu kenapa tidak ada keberpihakan kepada Prita sebagai orang kecil. Setuju digelar lagi solidaritas untuk Prita." Martin Iskandar, Jakarta.
"Kasusnya sudah sangat jelas bahwa RS Omni tidak mau mengakui kesalahannya padahal jelas mereka merugikan pasien, namun yang terjadi di sini adalah RS Omni menunjukkan arogansi mereka sebagai sebuah instansi besar yang mengedepankan citra. Menurut saya perlu ditinjau lebih jauh lagi kenapa MA mengabulkan kasasi itu? Atas dasar apa keputusan itu?" Eva, Yogyakarta.
"Kasihan Mbak Prita," Mateus Suseno.
"Inilah Indonesia, pasien yang membutuhkan informasi mengenai penyakit dan obat yang diberikan kepada dirinya justru akhirnya digugat pencemaran nama baik oleh RS, yang seharusnya memberikan pemahaman kepada pasien. Di Indonesia hal ini belum dipahami oleh praktisi hukum termasuk MA."Toton Suryotono.
"Ikut bersimpati yang mendalam buat Bu Prita." Budhi Nightwish.
"Hukum yang berkeadilan di Indonesia itu tidak jalan, berpihak pada yang punya kekuasaan. Rakyat kecil siap-siap jadi korban." Yusqi Mhd.
"Dukung terus Bu Prita." Yayuk Wib.
Pohon-pohonan roboh
Di musim panas
Ulat kepompong
Reformasinya basi
Metamorfosa
Membakar hutan
Terik panas menyengat
Alam menggugat
Prita digugat
Tuntutan keadilan
Direkayasa
Kekuasaan
Formasi penguasa
Politik uang
MiRa - Amsterdam, 15 Juli 2011
------
Info Terkait:
Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2011/07/110708_forumpriita.shtml
Kasasi MA akan mengirim Prita ke penjara
Masih ingat Prita Mulyasari? Dua tahun lalu ia digugat RS Omni International Tangerang karena mencemarkan nama baik akibat emailnya yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut.
Prita sempat bebas di pengadilan tinggi namun keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung membuat dia terancam masuk penjara.
Akan tetapi MA membebaskan Prita dari tuntutan perdata sehingga tidak harus membayar ganti rugi Rp20 miliar kepada Omni.
Tanpa bermaksud mencampuri keputusan hukum, apa komentar maupun saran Anda atas kasus ini?
Apakah keputusan MA itu sudah mencerminkan keadilan karena bagaimanapun hukum harus ditegakkan terlepas dari simpati masyarakat umum terhadap Prita?
Mungkin anda menyarankan sudah saatnya Prita mengakhiri kasus ini dan menerima keputusan MA dengan segala konsekuensinya.
Atau sebaiknya Prita sebisa mungkin menempuh jalan hukum dalam bentuk peninjauan kembali?
Mungkin juga anda menyarankan Prita lebih memilih jalan politik saja dengan meminta pengampunan dari presiden?
Bisa jadi anda berpendapat saatnya kembali menggelar solidaritas untuk Prita Mulyasari, sama seperti ketika pengumpulan koin untuk Prita guna menghimpun dana ganti rugi yang harus dibayar Prita.
Kirimkan ke indonesia@bbc.co.uk dan mohon sertakan nomor telepon jika Anda tidak keberatan untuk kami hubungi kembali.
Atau kirimkan lewat SMS ke +44 77 86 20 00 50 dan kami ingatkan operator jaringan telepon anda akan mengenakan tarif untuk setiap pengiriman SMS.
Mohon kiranya menyertakan nama dan asal kota anda ketika mengirimkan pesan lewat email maupun SMS.
Ruang Forum ini juga akan kami tampilkan di Halaman BBC Indonesia di Facebook dan akan disiarkan setiap Kamis Pukul 18.15 WIB.
Ragam pendapat
"Menurut saya, Bu Prita menempuh peninjauan kembali sekaligus mengambil jalan politik. Hal ini tidak terjadi jika jaksa tidak kasasi ke MA. Jaksa harusnya menerima putusan bebas di Pengadilan Tinggi." Satriyo Wibowo, Banjarnegara.
"Hukum yang berkeadilan di Indonesia itu tidak jalan, berpihak pada yang punya kekuasaan. Rakyat kecil siap-siap jadi korban."
Yusqi Mhd
"Saya fikir untuk kasus Prita yang telah menyita perhatian orang banyak, MA tidak lagi memikirkan keadilan tetapi bagaimana kasus ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pribadi para abdi hukum itu sendiri atau untuk mengalihkan perhatian masyarakat demi kepentingan penguasa yang sedang dihujat habis-habisan. Kasus Prita adalah kasus ecek-ecek yang tidak lazim harus sampai MA. Oleh karenanya jangan bertanya: adilkah peradilan kita akan tetapi masih punya nurani manusiakah para abdi hukum kita? Banyak kasus-kasus besar justru nyaris tak terdengar lagi berkat kerja rapi para abdi hukum kita. Hukum yang berjalan sempurna di Indonesia adalah hukum Archimides, hukum Newton dan Hukum Rimba." Kakan Maskawan, Bogor.
"Indonesia negara hukum. Seharusnya hukum itu mengutamakan keadilan. namun pelaksanaannya lain. Hukum di Indonesia sudah dibeli dengan uang sehingga rasa keadilan dikesampingkan. Seharusnya masalah Prita dihentikan saja dan bebaskan dia. Rumah Sakit Omni tetap jalan dan tidak dirugikan apa-apa." Bonefasius Jehandut, Tangerang.
"Ini barangkali bentuk hukum yang sudah terbeli, yang tidak memahami hati nurani, dan RS Omni memang sanggup. Penganiayaan orang lemah oleh kecongkakan hukum. Doa kami Mbak Prita tabah." Nuryanto, Purwodadi.
"Bikin hopeless saja." Adi, Yogya.
"Sudah tentu aparat penegak hukum melihat, berpendapat, menuntut, membela dan memutuskan berdasarkan bukti fisik yang ada. Namun seringkali bukti fisik yang terlihat bisa direkayasa untuk memberatkan vonis hukuman bagi masyarakat lemah, dan meringankan bagi yang punya kuasa. Fakta hukum yang menjadi keputusan hukum seharusnya mampu memenuhi rasa keadilan yang berketuhanan, bukan keberpihakan pada pemilik kuasa yang lebih memiliki posisi tawar untuk 'membeli keputusan hukum'. Kasus Prita?" Prayascito Sidoyo, Klaten.
"Hati nurani yang tergadaikan." Henyo Era Rani.
"Benar-benar tidak adil. Hukum sudah diperjualbelikan dengan uang dan kayaknya kasus ini ada yang main belakang." Ubi Kalyu.
"Kalau saran saya sudahi saja. Seharusnya tidak perlu sampai PK. Khawatir semakin dilanjut malah semakin merusak citra yang sudah ada. Suara rakyat banyak buat Mbak Prita lho." Alfiyan, Bogor.
"Keadilan harus tetap ditegakkan dengan tidak mengenyampingkan efek sosial yang dapat terjadi. Tetapi negara kita adalah negara hukum tanpa memandang siapa pun dia. Saran saya adalah keputusan MA ditindak lanjuti dengan jalan politis melaluli pengampunan dari presiden karena ada indikasi putusan MA yang politis." Hasdar.
"Seharusnya rumah sakit menyembuhkan orang sakit, bukan malah menyakiti orang yang ingin sembuh." Syamsul, Cilacap.
"Inilah Indonesia, pasien yang membutuhkan informasi mengenai penyakit dan obat yang diberikan kepada dirinya justru akhirnya digugat pencemaran nama baik oleh RS, yang seharusnya memberikan pemahaman kepada pasien."
Toton Suryotono
"Setelah diangkat ke media, saya jamin pasti ada TV swasta yang mengupas tuntas lagi masalah Prita ini (seperti Infotainment) sehingga masyarakat Indonesia dibikin lupa sama kasus yang lebih besar dari seorang Prita, yakni kasus kebobrokan para aparatur negara yang sedang main lempar batu sembunyi tangan, yang justru merupakan musuh rakyat Indonesia." Dena.
"Katanya tiap warga negara bebas untuk menyuarakan semua keluh kesah. Untuk Prita, apa yang menjadi pencemaran nama baik? Ia hanya mengungkapkan semua keluhan kesahnya atas ketidakpuasan pelayanan rumah sakit. Apa email tersebut diterbitkan olehnya. Ia hanya 'curhat' pada seorang sahabat. Salahkah seorang warga negara yang berkeluh-kesah? Hukum di negara ini sangat aneh, orang kecil tidak pernah mendapat keadilan di negara ini. Hukum terkesan bisa dibeli. Bukan hanya Prita, kasus seperti mencuri biji kopi yang telah jatuh pun dihukum berbulan-bulan sedangkan koruptor bisa menikmati terus udara kebebasan dengan berbagai alasan. Sakitlah atau pemeriksaan kesehatanlah, bahkan kasus tertentu malah di peti es kan." Ferry.
"Sebenarnya saya ingin berkomentar banyak tetapi saya takut dituntut seperti Prita. Maka dari itu saya akan hanya memberi usulan: sebaiknya penggelaran dana untuk Bu Prita diadakan kembali." Anisa, Bandar Lampung.
"MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung terhadap Prita Mulyasari, yang menunjukkan hukum berpihak pada pemilik modal. Menyangkut kasus rakyat kecil, rata-rata kalah di tingkat MA. Jangan sampai pengumuman ini untuk mengalihkan isu dari banyaknya hakim yang tertangkap oleh KPK. Komisi Yudisial sebaiknya mempelajari keputusan MA: apakah ada kejanggalan? Prita Mulyasari, jika Anda merasa benar teruslah berjuang melawan kolaborasi hukum, pemilik modal, kekuasaan." Wahjoe, Nganjuk.
"Mudah-mudahan diberi kesempatan sekali lagi bagi Prita Mulyasari. Jangan seperti Nazarudin kabur ke luar negeri tanpa ada laporan dulu. Kalau Prita hanya diam di Indonesia tetapi Nazarudin malah kabur dengan alasan yang tidak jelas." Sony Rusdiyan, Serang.
"Oleh aparat hukum dibebaskan tapi oleh aparat hukum yang sama dijerat lagi. Sebenarnya aparat hukum ini memakai landasan hukum yang mana? Seharusnya pihak Omni juga jangan keras kepala dan jadikan saja ini sebagai bahan untuk berbenah. Walau dianggap atau merasa tercemar, kalau Omni terus melakukan perbaikan pelayanan, ya apa masalahnya." Adianto, Aceh.
"Keputusan MA tersebut menunjukkan majelis hakim hanya terpaku kepada aspek yuridis tanpa memperhatikan aspek sosial dan moral. Jika saya yang mengalami kasus tersebut, maka saya akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia termasuk PK dan grasi demi menegakkan nilai kebenaran dan keadilan." Aristides Mota, Bogor.
"Saya kurang mengerti soal hukum. Tapi hati kecil saya merasakan hal ini tidak adil. Saya tidak tahu kenapa tidak ada keberpihakan kepada Prita sebagai orang kecil. Setuju digelar lagi solidaritas untuk Prita." Martin Iskandar, Jakarta.
"Kasusnya sudah sangat jelas bahwa RS Omni tidak mau mengakui kesalahannya padahal jelas mereka merugikan pasien, namun yang terjadi di sini adalah RS Omni menunjukkan arogansi mereka sebagai sebuah instansi besar yang mengedepankan citra. Menurut saya perlu ditinjau lebih jauh lagi kenapa MA mengabulkan kasasi itu? Atas dasar apa keputusan itu?" Eva, Yogyakarta.
"Kasihan Mbak Prita," Mateus Suseno.
"Inilah Indonesia, pasien yang membutuhkan informasi mengenai penyakit dan obat yang diberikan kepada dirinya justru akhirnya digugat pencemaran nama baik oleh RS, yang seharusnya memberikan pemahaman kepada pasien. Di Indonesia hal ini belum dipahami oleh praktisi hukum termasuk MA."Toton Suryotono.
"Ikut bersimpati yang mendalam buat Bu Prita." Budhi Nightwish.
"Hukum yang berkeadilan di Indonesia itu tidak jalan, berpihak pada yang punya kekuasaan. Rakyat kecil siap-siap jadi korban." Yusqi Mhd.
"Dukung terus Bu Prita." Yayuk Wib.
Saturday, June 25, 2011
[Haiku] Pedagang Perbudakan
Kaum wanita
Sebagai hak bekerja
Hidup mandiri
Kasus Marsinah
Pembunuhan di hutan
Hukum dipasung
Tenaga kerja
Pembantu rumah tangga
Teraniaya
Pemerkosaan
Tersiksa lahir-batin
Nyawa melayang
Ajal Ruyati
Membela hak hidupnya
Di hukum pancung
Politik elit
Rezim neo liberal
Raja biadab
Kekuasaan
Pedagang perbudakan
Berpesta pora
MiRa - Amsterdam, 25 Juni 2011
Sebagai hak bekerja
Hidup mandiri
Kasus Marsinah
Pembunuhan di hutan
Hukum dipasung
Tenaga kerja
Pembantu rumah tangga
Teraniaya
Pemerkosaan
Tersiksa lahir-batin
Nyawa melayang
Ajal Ruyati
Membela hak hidupnya
Di hukum pancung
Politik elit
Rezim neo liberal
Raja biadab
Kekuasaan
Pedagang perbudakan
Berpesta pora
MiRa - Amsterdam, 25 Juni 2011
[Tanka] Melawan Perbudakan
Pekerja migran
Menuntut keadilan
Hidup hak layak
Hukuman eksekusi
Siapa yang peduli?
Kebiadaban
Rezim penjual budak
Buruh bersatu
Melawan perbudakan
Demi martabat bangsa
MiRa - Amsterdam, 25 Juni 2011
INFO TERKAIT:
http://us.detiknews.com/read/2011/06/19/124055/1663347/10/kronologi-pemancungan-ruyati
Minggu, 19/06/2011 12:40 WIB
Kronologi Pemancungan Ruyati
Nurul Hidayati - detikNews
Jakarta - Ruyati menghembuskan nafas dengan tebasan pedang pada Sabtu kemarin. Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya.
Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):
2008
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.
10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.
Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi termasuk Ruyati.
April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.
(nrl/nvt)
***
Sumber: http://us.nasional.vivanews.com/news/read/228162-gus-dur-selamatkan-adi-dari-tiang-gantung
Gus Dur bertemu PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, dan menelepon Raja Arab Saudi.
Peran Abdurrahman Wahid, atau akrab disapa Gus Dur, melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tidak diragukan lagi. Gus Dur pernah menyelamatkan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari hukuman mati tahun 1999.
"Ada informasi yang masuk ke telinga Gus Dur. Waktu itu akan ada eksekusi. Kemudian keluarga Zaenab diundang langsung ke Istana oleh Gus Dur," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada VIVAnews.com, Selasa, 21 Juni 2011.
Untuk mencegah hukuman mati, selain mengirim surat, Gus Dur juga langsung menelepon Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdulaziz al-Saud. "Gus Dur cuma menelepon sekali saja, dan ditanggapi dengan baik," ujar Anis.
Menurut Anis, Gus Dur tahu karena peran raja di Arab Saudi adalah sangat sentral. Untuk itu, sebagai Kepala Negara waktu itu, Gus Dur melakukan hal yang tepat. "Di Arab, otoritas raja adalah segala-galanya. Kalau raja memberikan maaf, maka putusan eksekusi bisa dicegah," jelas Anis.
Dia menceritakan, waktu itu Gus Dur dalam komunikasinya tidak panjang lebar. Menurut Anis, Gus Dur langsung ke inti permasalahan. "Komunikasi itu layaknya Kepala Negara atas mandat konstitusi dan agama. Gus Dur langsung ke substansinya," ujar Anis.
Namun, bukan hanya Zaenab yang selamat dari hukuman mati. Gus Dur juga pernah menyelamatkan TKI yang bekerja di Malaysia dari ancaman hukuman mati. TKI itu adalah Adi bin Asnawi. Kasusnya juga sama, pembunuhan.
"Kali ini Gus Dur langsung berkunjung ke Malaysia untuk bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia (Abdullah Ahmad Badawi)," jelas Anis.
Adi adalah TKI asal Desa Kediri Kecamatan Kediri Lombok Tengah, NTB. Ia bisa kembali ke Tanah Air dan lolos dari hukuman gantung pada 9 Januari 2010.
Lolosnya Adi dari hukuman mati setelah melalui proses hukum yang panjang di Malaysia selama delapan tahun, 2002-2010. Adi dituduh terlibat dalam pembunuhan majikannya, Acin. Dia mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 1996 pada Acin yang beralamatkan di Teluk Langsa Port Dicson Negeri Sembilan, Malaysia.
Peran Gus Dur melindungi TKI di Malaysia juga tak berhenti pada kasus Adi. Gus Dur juga pernah memperjuangkan 81 orang buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Ke-81 buruh itu dideportasi.
"Mereka dipulangkan tanpa gaji setelah bekerja berbulan-bulan di Malaysia. Kemudian Gus Dur kembali ke Malaysia pada 5 Maret 2005 untuk bertemu Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak," ujar Anis.
Gus Dur waktu itu mengupayakan agar buruh yang dideportasi itu mendapatkan haknya. "Gus Dur seingat saya langsung melobi ke sana," tegas Anis.
Namun setibanya di Indonesia, ke-81 buruh itu juga tidak ditampung oleh pemerintah. "Buruh seharusnya ditampung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi tidak dilakukan. Alasannya tempatnya penuh. Kemudian Gus Dur menampungnya di Pondok Pesantrennya, Ciganjur," ujar Anis.(np)
Nasib Ruyati Sudah Diinformasikan Sejak Maret
"Ini memperlihatkan, yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas."
Minggu, 19 Juni 2011, 11:18 WIB
Syahid Latif
TKW terlantar di Jeddah, Arab Saudi (ANTARA/SAPTONO)
VIVAnews - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat (Migrant Care) menilai pemerintah teledor dalam melindungi nasib pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia di luar negeri.
"Dalam kasus Ruyati binti Sapubi, sebenarnya Migrant Care telah menyampaikan perkembangan kasus ini ke pemerintah Indonesia sejak bulan Maret 2011, namun ternyata tidak pernah ada tindak lanjutnya," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam siaran pers, Jakarta, Minggu, 19 Juni 2011.
Menurut Anis, eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi menunjukkan adanya keteledoran dalam diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Dalam kasus ini, publik tidak pernah mengetahui proses hukum serta upaya diplomasi yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia.
Keteledoran serupa menurutnya juga pernah terjadi pada kasus eksekusi mati Yanti Iriyanti, PRT migran Indonesia asal Cianjur--yang juga tidak pernah diketahui publik sebelumnya. Bahkan, hingga kini jenasah Yanti Iriyanti belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.
Bukti tumpulnya diplomasi luar negeri indonesia makin terlihat dari gagalnya pemerintah dalam mencegah ancaman hukuman mati terhadap salah satu TKI lain, Diyem. Pemerintah kala itu lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang mengupayakan upaya litigasi di peradilan maupun diplomasi.
Hal itu membuat Migrant Care khawatir pemerintah tidak mampu mencegah ancaman hukuman mati terhadap 23 WNI lainnya di Arab Saudi.
Migrant Care lebih jauh menilai eksekusi mati Ruyati menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di Sidang ILO ke-100 pada tanggal 14 Juni 2011 lalu menyatakan bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia institusi dan regulasinya.
"Namun buaian pidato tersebut tiba-tiba lenyap ketika hari Sabtu, 18 Juni 2011, muncul pemberitaan di berbagai media asing mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati dengan cara dipancung terhadap Ruyati binti Sapubi, PRT migran Indonesia yang bekerja di Saudi Arabia. Peristiwa ini jelas memperlihatkan bahwa apa yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas," kata dia. (kd)
VIVAnews
***
http://www.investor.co.id/national/pemerintah-harus-minta-maaf-pada-rakyat/14455
Pemerintah Harus Minta Maaf pada Rakyat
Senin, 20 Juni 2011 | 15:28
Santunan Ahli Waris TKI Ruyati Rp90,2 Juta .
JAKARTA - Guru Besar FISIP-UI, Iberamsjah mengimbau pemerintah agar meminta maaf kepada rakyat Indonesia terkait hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Menakertrans dan Kepala BPN2TKI harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak bisa melindungi rakyatnya yang bekerja di luar negeri," kata Iberamsjah usai diskusi publik di Rumah Perubahan, Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah harus membela "mati-matian" TKI yang mendapatkan hukuman di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
"Selama ini Presiden Yudhoyono selalu bermain "cantik" terus. Saya tidak tahu siapa yang ditugaskan apakah dubesnya atau konsulnya. Orang Arab itu feodal sekali, kalau rajanya bilang A, ya A. Jadi tidak bisa mengandalkan kawat diplomatik. Percuma saja," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus bertanggungjawab dengan adanya hukuman pancung yang menimpa Ruyati hingga pemerintah Indonesia kecolongan.
Merendahkan Indonesia
Pengamat masalah Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi, menilai hukuman pancung yang dilakukan terhadap TKW Indonesia di Arab Saudi, Ruyati, menunjukkan sikap Arab Saudi yang merendahkan Indonesia.
"Apalagi sejak proses hukum dimulai hingga eksekusinya, ternyata pihak pemerintah Indonesia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan," kata Machmudi melalui siaran pers yang dikirim kepada Antara di Jakarta, Senin.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya UI itu mengatakan, rendahnya posisi tawar Indonesia berhadapan dengan pemerintah Arab Saudi dapat dilihat dari berbagai kasus yang menimpa WNI di Arab Saudi. Mulai dari kasus penyiksaan, pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap WNI dan penyelesaiannya selalu tidak menguntungkan warga Indonesia.
"Seringkali kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada warga negara Indonesia berawal dari kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi. Hanya saja karena tidak adanya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja Indonesia, maka sebagian besar kasus-kasus itu berujung pada hukuman mati," paparnya.
Padahal, lanjut dia, pada umumnya WNI yang dituduh melakukan pembunuhan itu terpaksa melakukannya hanya karena membela diri. Menurut dia, hukum di Arab Saudi cenderung memberikan diskriminasi terhadap WNA, terutama Indonesia.
"Mereka sangat keras dalam menerapkan hukuman "qishas" kepada warga negara Indonesia tetapi tidak untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi," tuturnya.
Padahal, kata Machmudi, pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Saudi sering dibarengi dengan penyiksaan dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi.
Ia mencontohkan, kasus yang menimpa Darsem binti Tawar, dimana Darsem dapat lolos dari hukum pancung asalkan mau membayar diyat sebesar 2 juta riyal (Rp 4,6 miliar) sementara untuk kasus pembunuhan disertai penyiksaan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi selalu berujung damai dan cukup membayar diyat tidak lebih dari 185.000 riyal (Rp 450 juta).
Artinya, kata dia, pemerintah Arab Saudi menganggap satu nyawa warganya setara dengan 10 nyawa warga Indonesia.
"Kasus-kasus kematian tidak wajar yang dialami tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi tidak sedikit. Untuk tahun 2008 saja sebanyak 81 kasus dan tahun 2010 mencapai 156 kasus," ucapnya. (*/gor)
***
Sumber: http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/03/15/perlindungan-hukum-dan-penyelesaian-kasus-penyiksaan-tenaga-kerja-indonesia-di-semarang/
MAKALAH METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
Disusun oleh:
Nama : Bolmer Suryadi Hutasoit
NIM : 8111409160
Mata Kuliah : Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Oleh : Suhadi, Saru Arifin
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG, 2011
JUDUL
Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Kasus Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia Di Semarang
LATAR BELAKANG
Stop PenindasanSudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan TKI semakin meningkat. Pemerintah seolah tidak belajar atas kesalahan-kesalahan dimana terjadinya kasus yang sama sebelumnya. Seakan-akan sudah merupakan hal yang lumrah apabila terjadinya penyiksaan TKI setiap tahun. Disebutkan sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai perlindungan atas penempatan TKI. Tetapi faktanya kasus-kasus yang sama tetap saja terjadi dan tidak grafiknya tidak menurun justru meningkat. Perlu dipertanyakan kinerja pemerintah dalam penanganan berbagai yang telah terjadi sebelumnya.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah tindakan pemerintah menangani kasus sebelumnya dan tindakan seharusnya dalam memberikan perlindungan hukum serta tindakan seharusnya menangani masalah yang terjadi saat ini?
2. Bagaimanakah ketentuan yang sah menurut hukum agar seseorang bisa menjadi sesorang buruh migran yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak?
3. Apakah yang menjadi faktor permasalahan kasus penyiksaan TKI grafriknya justru semakin meningkat?
TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
1. Mencari tahu tindakan seharusnya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKI dan tindakannya dalam menangani masalah saat ini serta tindakan pemerintah menangani masalah sebelumnya.
2. Melakukan crosscheck terhadap ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migran yang sah dan legal serta mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak.
3. Atas meningkatnya grafik kasus yang terjadi belakangan ini, dicari apa yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut.
MANFAAT
Masalah
Adapun manfaat dalam hal ini berorientasi pada pemecahan masalah yang solutif dan efisien. Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan dicari fakor- faktor penyebab terjadinya masalah dan alasan masalah justru semakin marak terjadi. Atas fakor permasalah yang ada digali dan dicari problem solving. Dalam hal ini juga dituntut peran serta dari masyarakat dalam pencari solusi. Tidak hanya berperan kritis dengan berbagai masalah yang terjadi tetapi juga memberikan kritik dan saran. Karena ketika pemerintah masyarakat bergandengantangan dalam penyelesaian masalah niscaya akan dicapai hasil yang maksimal dan tentu tidak akan merugikan salah satu pihak. Dengan ini juga membuka wawasan masyarakat dengan hukum positif di Indonesia terutama mengenai undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.
TINJAUAN PUSTAKA
Buruh MigranTenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian merupakan defenisi yuridis mengenai TKI menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sedangkan penempatan buruh migran dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan buruh migran sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Dengan adanya undang-undang ini memberikan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan buruh migran. Dalam penempatan tersebut “ Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri� sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tenang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.�
Untuk menghindari ketidakamanan yang akan diderita oleh buruh migran (khususnya Pembantu Rumah Tangga) maka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menegaskan bahwa “Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri�. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon buruh migran adalah:
* memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
* menjamin dan melindungi calon buruh migran sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
* meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan buruh migran di luar negeri.� Dan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan buruh migran di luar negeri.
Demi menjamin perlindungan lebih lagi terdahad TKI diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan buruh migran di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Namun meskipun seperti itu, masih saja terdapat penganiayaan terhadap para buruh migran yang sudah jelas dan terang mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut dilakuakan dengan penyelengaraan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat sesuai dengan tujuan negara menurut Prof. Subekti, S.H.
Perlindungan hukum terhadap para TKI juga sudah dimuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
* menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
* mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
* membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
* melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
* memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
PerlindunganPerlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri diawali dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan hingga pulang ke tanah air. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa setiap calon TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut seperti tertuang dalam ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan masa setelah penempatan.
METODE PENELITIAN
Dalam hal ini dilakukan dengan memakai metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Penetapan lokasi dan sampel
Penelitian ini akan mengambil sampel atas berbagai referensi yang memuat tentang kasus-kasus penyiksaan TKI yang telah terjadi.
2. Pendekatan Studi
Penelitian ini menggunakan pendekatan naturalistik kualitatif dan kuantitatif, dengan model analisis yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari data kasus yang telah terjadi.
3. Identifikasi Masalah
Tahap ini merupakan pengumpulan informasi dengan pendekatan terhadap objek-objek yang akan diteliti. Seberapa besar isu yang timbul dalam masyarakat tentang itu. Bagaimana respon singkat dari orang-orang yang terkait ataupun tidak.
4. Observasi dan Survei
Tahap ini merupakan inti dari semua yang dikerjakan pencarian data yang diharapkan. Dengan cara mencari kasus penyiksaan TKI yang diteliti, seberapa banyak data yang diharapkan yang muncul dan dibutuhkan.
5. Pengumpulan Data
Tahap ini merupakan penghitungan kasar dan pencatatan data yang didapat dari setiap kasus penyiksaan TKI yang diteliti.
6. Analisis Data
Analisis data merupakan penghitungan yang dilakukan dengan melakukan perbandingan dari jumlah yang diteliti ataupun perkembangan data dari yang pernah diteliti sebelumnya.
7. Evaluasi Data
Tahap pemeriksaan keakuratan data yang sudah dihitung, ketepatan, dan kelayakan data untuk dijadikan ilmiah yang memenuhi tujuan dan keluaran serta kegunaan yang diharapkan.
8. Keabsahan Data
Data yang telah terkumpul diuji validitasnya dengan melakukan crosscheck dengan berbagai sumber data lain dan fakta dilapangan.
9. Penyajian Data
Penyajian data ini merupakan tahap penulisan dan penuangan data dalam bentuk ilmiah yang dapat dipertangungjawabkan keberadaanya serta originalitasnya.
10. Penulisan Laporan Penelitian
Tahap ini memberikan sistematika dan kronologis dan hal-hal yang terjadi dilapangan selama penelitian berlangsung yang disajikan dengan bukti-bukti penelitian dari gambar dan foto. Kemudian melampirkannya sebagai hasil dari penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 12:34
http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/ diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 13:03
Kansil, C.S.T., 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Disimpan dalam Fakultas Hukum, Hukum, Indonesia, Keadilan, Perempuan, Sosial, Tulisan, Undang-Undang · Ditandai dengan Metode Penulisan dan Penelitian Hukum, MPPH, Perlindungan, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN KASUS PENYIKSAAN TENAGA KERJA INDONESIA DI SEMARANG
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
http://tamanmiryanti.blogspot.com/
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
From: Mawar Liar Merah
Sent: Sun, June 19, 2011 12:14:42 PM
Subject: Rieke: Ruyati Dipancung, ''Shame on You SBY''
Rieke: Ruyati Dipancung, 'Shame on You SBY'
Minggu, 19 Juni 2011 | 11:11 WIB
foto
Rieke Dyah Pitaloka. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan Kesehatan, Rieke Dyah Pitaloka miris mendengar kabar Ruyati, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang dipancung pada 18 Juni 2011. "Shame on you, SBY," katanya melalui sambungan telepon hari ini.
Rieke menyesalkan kejadian pahit yang menimpa tenaga kerja Indonesia berulang. "Ini bukan kasus yang pertama dan sudah seperti trafficking yang dilegalkan saja," katanya geram. Pemerintah, kata dia, harus bertanggung jawab.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai pidato Presiden SBY soal buruh di Sidang PBB 14 Juni 2011 yang mendapat standing ovation dari seluruh peserta pun sia-sia. "Ini obituari bagi rakyat," katanya.
Padahal pidato SBY di Jenewa saat itu merupakan momen baru karena baru pertama kali Indonesia diundang sebagai pembicara kunci dalam konferensi seabad berdirinya Badan PBB soal buruh atau International Labour Organization (ILO). "Anda adalah Presiden pertama Indonesia yang bicara di forum ini," kata Juan Somavia, Direktur Jendral ILO dalam sambutannya.
Dalam pidatonya, Presiden SBY menyampaikan 6 program prioritas Indonesia dalam menangani permasalahan bagi buruh. Enam program itu adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi para buruh migran. Baik dari sektor kesehatan, perlindungan, hingga pendapatan.
Tapi, kenyataannya belum sepekan setelah itu, kabar duka datang dari Arab Saudi. Ruyati binti Saboti Saruna dipancung lantaran kasus pembunuhan. "Pemerintah selama ini tidak transparan, bagaimana dengan nasib Ruyati lainnya," kata Rieke.
RUDY
Menuntut keadilan
Hidup hak layak
Hukuman eksekusi
Siapa yang peduli?
Kebiadaban
Rezim penjual budak
Buruh bersatu
Melawan perbudakan
Demi martabat bangsa
MiRa - Amsterdam, 25 Juni 2011
INFO TERKAIT:
http://us.detiknews.com/read/2011/06/19/124055/1663347/10/kronologi-pemancungan-ruyati
Minggu, 19/06/2011 12:40 WIB
Kronologi Pemancungan Ruyati
Nurul Hidayati - detikNews
Jakarta - Ruyati menghembuskan nafas dengan tebasan pedang pada Sabtu kemarin. Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya.
Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):
2008
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.
10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.
Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi termasuk Ruyati.
April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.
(nrl/nvt)
***
Sumber: http://us.nasional.vivanews.com/news/read/228162-gus-dur-selamatkan-adi-dari-tiang-gantung
Gus Dur bertemu PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, dan menelepon Raja Arab Saudi.
Peran Abdurrahman Wahid, atau akrab disapa Gus Dur, melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tidak diragukan lagi. Gus Dur pernah menyelamatkan Siti Zaenab, TKI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, dari hukuman mati tahun 1999.
"Ada informasi yang masuk ke telinga Gus Dur. Waktu itu akan ada eksekusi. Kemudian keluarga Zaenab diundang langsung ke Istana oleh Gus Dur," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada VIVAnews.com, Selasa, 21 Juni 2011.
Untuk mencegah hukuman mati, selain mengirim surat, Gus Dur juga langsung menelepon Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdulaziz al-Saud. "Gus Dur cuma menelepon sekali saja, dan ditanggapi dengan baik," ujar Anis.
Menurut Anis, Gus Dur tahu karena peran raja di Arab Saudi adalah sangat sentral. Untuk itu, sebagai Kepala Negara waktu itu, Gus Dur melakukan hal yang tepat. "Di Arab, otoritas raja adalah segala-galanya. Kalau raja memberikan maaf, maka putusan eksekusi bisa dicegah," jelas Anis.
Dia menceritakan, waktu itu Gus Dur dalam komunikasinya tidak panjang lebar. Menurut Anis, Gus Dur langsung ke inti permasalahan. "Komunikasi itu layaknya Kepala Negara atas mandat konstitusi dan agama. Gus Dur langsung ke substansinya," ujar Anis.
Namun, bukan hanya Zaenab yang selamat dari hukuman mati. Gus Dur juga pernah menyelamatkan TKI yang bekerja di Malaysia dari ancaman hukuman mati. TKI itu adalah Adi bin Asnawi. Kasusnya juga sama, pembunuhan.
"Kali ini Gus Dur langsung berkunjung ke Malaysia untuk bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia (Abdullah Ahmad Badawi)," jelas Anis.
Adi adalah TKI asal Desa Kediri Kecamatan Kediri Lombok Tengah, NTB. Ia bisa kembali ke Tanah Air dan lolos dari hukuman gantung pada 9 Januari 2010.
Lolosnya Adi dari hukuman mati setelah melalui proses hukum yang panjang di Malaysia selama delapan tahun, 2002-2010. Adi dituduh terlibat dalam pembunuhan majikannya, Acin. Dia mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 1996 pada Acin yang beralamatkan di Teluk Langsa Port Dicson Negeri Sembilan, Malaysia.
Peran Gus Dur melindungi TKI di Malaysia juga tak berhenti pada kasus Adi. Gus Dur juga pernah memperjuangkan 81 orang buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Ke-81 buruh itu dideportasi.
"Mereka dipulangkan tanpa gaji setelah bekerja berbulan-bulan di Malaysia. Kemudian Gus Dur kembali ke Malaysia pada 5 Maret 2005 untuk bertemu Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak," ujar Anis.
Gus Dur waktu itu mengupayakan agar buruh yang dideportasi itu mendapatkan haknya. "Gus Dur seingat saya langsung melobi ke sana," tegas Anis.
Namun setibanya di Indonesia, ke-81 buruh itu juga tidak ditampung oleh pemerintah. "Buruh seharusnya ditampung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi tidak dilakukan. Alasannya tempatnya penuh. Kemudian Gus Dur menampungnya di Pondok Pesantrennya, Ciganjur," ujar Anis.(np)
Nasib Ruyati Sudah Diinformasikan Sejak Maret
"Ini memperlihatkan, yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas."
Minggu, 19 Juni 2011, 11:18 WIB
Syahid Latif
TKW terlantar di Jeddah, Arab Saudi (ANTARA/SAPTONO)
VIVAnews - Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat (Migrant Care) menilai pemerintah teledor dalam melindungi nasib pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia di luar negeri.
"Dalam kasus Ruyati binti Sapubi, sebenarnya Migrant Care telah menyampaikan perkembangan kasus ini ke pemerintah Indonesia sejak bulan Maret 2011, namun ternyata tidak pernah ada tindak lanjutnya," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam siaran pers, Jakarta, Minggu, 19 Juni 2011.
Menurut Anis, eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi menunjukkan adanya keteledoran dalam diplomasi perlindungan PRT migran Indonesia. Dalam kasus ini, publik tidak pernah mengetahui proses hukum serta upaya diplomasi yang pernah dilakukan pemerintah Indonesia.
Keteledoran serupa menurutnya juga pernah terjadi pada kasus eksekusi mati Yanti Iriyanti, PRT migran Indonesia asal Cianjur--yang juga tidak pernah diketahui publik sebelumnya. Bahkan, hingga kini jenasah Yanti Iriyanti belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.
Bukti tumpulnya diplomasi luar negeri indonesia makin terlihat dari gagalnya pemerintah dalam mencegah ancaman hukuman mati terhadap salah satu TKI lain, Diyem. Pemerintah kala itu lebih berkonsentrasi dalam pembayaran diyat (uang darah) ketimbang mengupayakan upaya litigasi di peradilan maupun diplomasi.
Hal itu membuat Migrant Care khawatir pemerintah tidak mampu mencegah ancaman hukuman mati terhadap 23 WNI lainnya di Arab Saudi.
Migrant Care lebih jauh menilai eksekusi mati Ruyati menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di Sidang ILO ke-100 pada tanggal 14 Juni 2011 lalu menyatakan bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap PRT migran Indonesia sudah berjalan, tersedia institusi dan regulasinya.
"Namun buaian pidato tersebut tiba-tiba lenyap ketika hari Sabtu, 18 Juni 2011, muncul pemberitaan di berbagai media asing mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati dengan cara dipancung terhadap Ruyati binti Sapubi, PRT migran Indonesia yang bekerja di Saudi Arabia. Peristiwa ini jelas memperlihatkan bahwa apa yang dipidatokan Presiden SBY di ILO tidak sesuai dengan realitas," kata dia. (kd)
VIVAnews
***
http://www.investor.co.id/national/pemerintah-harus-minta-maaf-pada-rakyat/14455
Pemerintah Harus Minta Maaf pada Rakyat
Senin, 20 Juni 2011 | 15:28
Santunan Ahli Waris TKI Ruyati Rp90,2 Juta .
JAKARTA - Guru Besar FISIP-UI, Iberamsjah mengimbau pemerintah agar meminta maaf kepada rakyat Indonesia terkait hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Luar Negeri, Menakertrans dan Kepala BPN2TKI harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak bisa melindungi rakyatnya yang bekerja di luar negeri," kata Iberamsjah usai diskusi publik di Rumah Perubahan, Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah harus membela "mati-matian" TKI yang mendapatkan hukuman di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
"Selama ini Presiden Yudhoyono selalu bermain "cantik" terus. Saya tidak tahu siapa yang ditugaskan apakah dubesnya atau konsulnya. Orang Arab itu feodal sekali, kalau rajanya bilang A, ya A. Jadi tidak bisa mengandalkan kawat diplomatik. Percuma saja," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus bertanggungjawab dengan adanya hukuman pancung yang menimpa Ruyati hingga pemerintah Indonesia kecolongan.
Merendahkan Indonesia
Pengamat masalah Timur Tengah dari Universitas Indonesia, Yon Machmudi, menilai hukuman pancung yang dilakukan terhadap TKW Indonesia di Arab Saudi, Ruyati, menunjukkan sikap Arab Saudi yang merendahkan Indonesia.
"Apalagi sejak proses hukum dimulai hingga eksekusinya, ternyata pihak pemerintah Indonesia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan," kata Machmudi melalui siaran pers yang dikirim kepada Antara di Jakarta, Senin.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya UI itu mengatakan, rendahnya posisi tawar Indonesia berhadapan dengan pemerintah Arab Saudi dapat dilihat dari berbagai kasus yang menimpa WNI di Arab Saudi. Mulai dari kasus penyiksaan, pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap WNI dan penyelesaiannya selalu tidak menguntungkan warga Indonesia.
"Seringkali kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada warga negara Indonesia berawal dari kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi. Hanya saja karena tidak adanya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja Indonesia, maka sebagian besar kasus-kasus itu berujung pada hukuman mati," paparnya.
Padahal, lanjut dia, pada umumnya WNI yang dituduh melakukan pembunuhan itu terpaksa melakukannya hanya karena membela diri. Menurut dia, hukum di Arab Saudi cenderung memberikan diskriminasi terhadap WNA, terutama Indonesia.
"Mereka sangat keras dalam menerapkan hukuman "qishas" kepada warga negara Indonesia tetapi tidak untuk kasus pembunuhan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi," tuturnya.
Padahal, kata Machmudi, pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Saudi sering dibarengi dengan penyiksaan dan tindakan-tindakan lain yang tidak manusiawi.
Ia mencontohkan, kasus yang menimpa Darsem binti Tawar, dimana Darsem dapat lolos dari hukum pancung asalkan mau membayar diyat sebesar 2 juta riyal (Rp 4,6 miliar) sementara untuk kasus pembunuhan disertai penyiksaan yang dilakukan oleh warga Arab Saudi selalu berujung damai dan cukup membayar diyat tidak lebih dari 185.000 riyal (Rp 450 juta).
Artinya, kata dia, pemerintah Arab Saudi menganggap satu nyawa warganya setara dengan 10 nyawa warga Indonesia.
"Kasus-kasus kematian tidak wajar yang dialami tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi tidak sedikit. Untuk tahun 2008 saja sebanyak 81 kasus dan tahun 2010 mencapai 156 kasus," ucapnya. (*/gor)
***
Sumber: http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/03/15/perlindungan-hukum-dan-penyelesaian-kasus-penyiksaan-tenaga-kerja-indonesia-di-semarang/
MAKALAH METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
Disusun oleh:
Nama : Bolmer Suryadi Hutasoit
NIM : 8111409160
Mata Kuliah : Metode Penelitian dan Penulisan Hukum
Oleh : Suhadi, Saru Arifin
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG, 2011
JUDUL
Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Kasus Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia Di Semarang
LATAR BELAKANG
Stop PenindasanSudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan TKI semakin meningkat. Pemerintah seolah tidak belajar atas kesalahan-kesalahan dimana terjadinya kasus yang sama sebelumnya. Seakan-akan sudah merupakan hal yang lumrah apabila terjadinya penyiksaan TKI setiap tahun. Disebutkan sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai perlindungan atas penempatan TKI. Tetapi faktanya kasus-kasus yang sama tetap saja terjadi dan tidak grafiknya tidak menurun justru meningkat. Perlu dipertanyakan kinerja pemerintah dalam penanganan berbagai yang telah terjadi sebelumnya.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah atas latar belakang diatas adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah tindakan pemerintah menangani kasus sebelumnya dan tindakan seharusnya dalam memberikan perlindungan hukum serta tindakan seharusnya menangani masalah yang terjadi saat ini?
2. Bagaimanakah ketentuan yang sah menurut hukum agar seseorang bisa menjadi sesorang buruh migran yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak?
3. Apakah yang menjadi faktor permasalahan kasus penyiksaan TKI grafriknya justru semakin meningkat?
TUJUAN
Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
1. Mencari tahu tindakan seharusnya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKI dan tindakannya dalam menangani masalah saat ini serta tindakan pemerintah menangani masalah sebelumnya.
2. Melakukan crosscheck terhadap ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migran yang sah dan legal serta mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak.
3. Atas meningkatnya grafik kasus yang terjadi belakangan ini, dicari apa yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut.
MANFAAT
Masalah
Adapun manfaat dalam hal ini berorientasi pada pemecahan masalah yang solutif dan efisien. Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan dicari fakor- faktor penyebab terjadinya masalah dan alasan masalah justru semakin marak terjadi. Atas fakor permasalah yang ada digali dan dicari problem solving. Dalam hal ini juga dituntut peran serta dari masyarakat dalam pencari solusi. Tidak hanya berperan kritis dengan berbagai masalah yang terjadi tetapi juga memberikan kritik dan saran. Karena ketika pemerintah masyarakat bergandengantangan dalam penyelesaian masalah niscaya akan dicapai hasil yang maksimal dan tentu tidak akan merugikan salah satu pihak. Dengan ini juga membuka wawasan masyarakat dengan hukum positif di Indonesia terutama mengenai undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.
TINJAUAN PUSTAKA
Buruh MigranTenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian merupakan defenisi yuridis mengenai TKI menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sedangkan penempatan buruh migran dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan buruh migran sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Dengan adanya undang-undang ini memberikan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan buruh migran. Dalam penempatan tersebut “ Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri� sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tenang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.�
Untuk menghindari ketidakamanan yang akan diderita oleh buruh migran (khususnya Pembantu Rumah Tangga) maka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menegaskan bahwa “Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri�. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon buruh migran adalah:
* memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
* menjamin dan melindungi calon buruh migran sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
* meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.
Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan buruh migran di luar negeri.� Dan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan buruh migran di luar negeri.
Demi menjamin perlindungan lebih lagi terdahad TKI diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan buruh migran di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Namun meskipun seperti itu, masih saja terdapat penganiayaan terhadap para buruh migran yang sudah jelas dan terang mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut dilakuakan dengan penyelengaraan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat sesuai dengan tujuan negara menurut Prof. Subekti, S.H.
Perlindungan hukum terhadap para TKI juga sudah dimuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
* menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
* mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
* membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
* melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
* memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
PerlindunganPerlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri diawali dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan hingga pulang ke tanah air. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa setiap calon TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut seperti tertuang dalam ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan masa setelah penempatan.
METODE PENELITIAN
Dalam hal ini dilakukan dengan memakai metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Penetapan lokasi dan sampel
Penelitian ini akan mengambil sampel atas berbagai referensi yang memuat tentang kasus-kasus penyiksaan TKI yang telah terjadi.
2. Pendekatan Studi
Penelitian ini menggunakan pendekatan naturalistik kualitatif dan kuantitatif, dengan model analisis yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari data kasus yang telah terjadi.
3. Identifikasi Masalah
Tahap ini merupakan pengumpulan informasi dengan pendekatan terhadap objek-objek yang akan diteliti. Seberapa besar isu yang timbul dalam masyarakat tentang itu. Bagaimana respon singkat dari orang-orang yang terkait ataupun tidak.
4. Observasi dan Survei
Tahap ini merupakan inti dari semua yang dikerjakan pencarian data yang diharapkan. Dengan cara mencari kasus penyiksaan TKI yang diteliti, seberapa banyak data yang diharapkan yang muncul dan dibutuhkan.
5. Pengumpulan Data
Tahap ini merupakan penghitungan kasar dan pencatatan data yang didapat dari setiap kasus penyiksaan TKI yang diteliti.
6. Analisis Data
Analisis data merupakan penghitungan yang dilakukan dengan melakukan perbandingan dari jumlah yang diteliti ataupun perkembangan data dari yang pernah diteliti sebelumnya.
7. Evaluasi Data
Tahap pemeriksaan keakuratan data yang sudah dihitung, ketepatan, dan kelayakan data untuk dijadikan ilmiah yang memenuhi tujuan dan keluaran serta kegunaan yang diharapkan.
8. Keabsahan Data
Data yang telah terkumpul diuji validitasnya dengan melakukan crosscheck dengan berbagai sumber data lain dan fakta dilapangan.
9. Penyajian Data
Penyajian data ini merupakan tahap penulisan dan penuangan data dalam bentuk ilmiah yang dapat dipertangungjawabkan keberadaanya serta originalitasnya.
10. Penulisan Laporan Penelitian
Tahap ini memberikan sistematika dan kronologis dan hal-hal yang terjadi dilapangan selama penelitian berlangsung yang disajikan dengan bukti-bukti penelitian dari gambar dan foto. Kemudian melampirkannya sebagai hasil dari penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/perlindungan-hukum-bagi-buruh-migran.html diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 12:34
http://hukum.kompasiana.com/2010/12/15/perlindungan-hukum-terhadap-tenaga-kerja-indonesia-sektor-pembantu-rumah-tangga-di-luar-negeri-bagian-ii/ diakses tanggal 23 Desember 2010, pukul 13:03
Kansil, C.S.T., 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
Disimpan dalam Fakultas Hukum, Hukum, Indonesia, Keadilan, Perempuan, Sosial, Tulisan, Undang-Undang · Ditandai dengan Metode Penulisan dan Penelitian Hukum, MPPH, Perlindungan, PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN KASUS PENYIKSAAN TENAGA KERJA INDONESIA DI SEMARANG
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
http://tamanmiryanti.blogspot.com/
Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/
From: Mawar Liar Merah
Sent: Sun, June 19, 2011 12:14:42 PM
Subject: Rieke: Ruyati Dipancung, ''Shame on You SBY''
Rieke: Ruyati Dipancung, 'Shame on You SBY'
Minggu, 19 Juni 2011 | 11:11 WIB
foto
Rieke Dyah Pitaloka. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan Kesehatan, Rieke Dyah Pitaloka miris mendengar kabar Ruyati, tenaga kerja wanita asal Indonesia yang dipancung pada 18 Juni 2011. "Shame on you, SBY," katanya melalui sambungan telepon hari ini.
Rieke menyesalkan kejadian pahit yang menimpa tenaga kerja Indonesia berulang. "Ini bukan kasus yang pertama dan sudah seperti trafficking yang dilegalkan saja," katanya geram. Pemerintah, kata dia, harus bertanggung jawab.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai pidato Presiden SBY soal buruh di Sidang PBB 14 Juni 2011 yang mendapat standing ovation dari seluruh peserta pun sia-sia. "Ini obituari bagi rakyat," katanya.
Padahal pidato SBY di Jenewa saat itu merupakan momen baru karena baru pertama kali Indonesia diundang sebagai pembicara kunci dalam konferensi seabad berdirinya Badan PBB soal buruh atau International Labour Organization (ILO). "Anda adalah Presiden pertama Indonesia yang bicara di forum ini," kata Juan Somavia, Direktur Jendral ILO dalam sambutannya.
Dalam pidatonya, Presiden SBY menyampaikan 6 program prioritas Indonesia dalam menangani permasalahan bagi buruh. Enam program itu adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi para buruh migran. Baik dari sektor kesehatan, perlindungan, hingga pendapatan.
Tapi, kenyataannya belum sepekan setelah itu, kabar duka datang dari Arab Saudi. Ruyati binti Saboti Saruna dipancung lantaran kasus pembunuhan. "Pemerintah selama ini tidak transparan, bagaimana dengan nasib Ruyati lainnya," kata Rieke.
RUDY
Sunday, June 12, 2011
[Tanka] Impian Loyalitas
Monday, May 23, 2011
[Haiku] Sembilan Satu : Untuk Trikoyo Ramidjo
[Haiku] Sembilan Satu
: Untuk Trikoyo Ramidjo
Siksa dan duka
Kawan seperjuangan
Bercerai berai
Sembilan satu
Tujuan jalan kekal
Berantai baja
Cinta sejati
Tripanjimu tak padam
Memercik api
Rumput ilalang
Langkah gegap gempita
Surya bersaksi
MiRa - Amsterdam, 23 Mei 2011
: Untuk Trikoyo Ramidjo
Siksa dan duka
Kawan seperjuangan
Bercerai berai
Sembilan satu
Tujuan jalan kekal
Berantai baja
Cinta sejati
Tripanjimu tak padam
Memercik api
Rumput ilalang
Langkah gegap gempita
Surya bersaksi
MiRa - Amsterdam, 23 Mei 2011
Sunday, May 1, 2011
[Haibun] Doa untuk kemenangan
[Haibun] Doa untuk kemenangan
:Hari Buruh Internasional 1 Mei 2011
Jejak melangkah
Kesadaran tertindas
Buruh berlawan
Peringatan hari buruh Internasional
selalu diingat, kita menundukkan kepala
1 Mei untuk menghormati jasa kaum buruh
Kita ingat telah kehilangan suka cita, karena
semangat kerja mereka banyak berjasa warga dunia
sebagai individu, anggota keluarga, kawan dan rekan sekerja
Kita ingat keluarga mereka yang ditinggalkan
ketika dalam sengsara, kesedihan dan berduka
Mereka meninggal di tempat kerja untuk kehidupan
lebih baik demi sisa hidup keluarga kami semua
Mereka meninggal saat membangun gedung-gedung megah,
rumah sakit dan sekolah
Mereka yang meninggal usia muda dan tak berdosa
akibat kecelakaan di pabrik, di perkebunan dan perikanan
Mereka yang meninggal dari perdagangan tenaga kerja perempuan
dan anak-anak
Semoga kita belajar memaknai hasil kerugian ini
yang disebabkan oleh mereka yang hilang ingatan
Bekerja di tempat kerja lebih nyaman adalah hak semua orang
Hak, martabat dan keadilan semua pekerja ditegakkan di atas segalanya
Menang atau kalah
Harapan bersaing bebas
Saling menindas
Semangat gotong royong
Ngelawan pasti menang!
MiRa - Amsterdam, 1 Mei 2011
Monday, April 25, 2011
[Tanka] Pewaris Bangsa
Kebersamaan
Jasa kemerdekaan
Pewaris bangsa
Kedaulatan rakyat
Terkubur jazad debu
Egosentrisme
Mendendang gembira
Di alam nista
Takabur bergejolak
Liar berburu mangsa
Sehati jiwa
Niat bernafsu tamak
Angkara rakus
Merintis cita rasa
Tak saling mengasihi
Langkah ingatan
Pusara tanpa nama
Di musim bunga
Tantangan masa kini
Menzinah kehidupan
MiRa - Westgaarde, 25 April 2011
Jasa kemerdekaan
Pewaris bangsa
Kedaulatan rakyat
Terkubur jazad debu
Egosentrisme
Mendendang gembira
Di alam nista
Takabur bergejolak
Liar berburu mangsa
Sehati jiwa
Niat bernafsu tamak
Angkara rakus
Merintis cita rasa
Tak saling mengasihi
Langkah ingatan
Pusara tanpa nama
Di musim bunga
Tantangan masa kini
Menzinah kehidupan
MiRa - Westgaarde, 25 April 2011
Sunday, April 17, 2011
[Tanka] Selera Hasrat
Gairah hidup
Akal manusia
Selera hasrat
Mengemudi gairah
Hasrat jiwa berlayar
Cara berpikir
Manipulasi akal
Tanpa batasan
Merekayasa nafsu
Menghancurkan dirinya
Jiwa bersaing
Saling menguasai
Akal dan nafsu
Sistim kapitalisme
Menggali lobang kubur
MiRa - Amsterdam, 17 April 2011
Akal manusia
Selera hasrat
Mengemudi gairah
Hasrat jiwa berlayar
Cara berpikir
Manipulasi akal
Tanpa batasan
Merekayasa nafsu
Menghancurkan dirinya
Jiwa bersaing
Saling menguasai
Akal dan nafsu
Sistim kapitalisme
Menggali lobang kubur
MiRa - Amsterdam, 17 April 2011
Tuesday, April 12, 2011
[Tanka] Bersilat Lidah
Menatap langit
Dari balik jendela
Sang surya gundah
Gerak gumpalan awan
Ke laut tak bertepi
Kumpulan burung
Terbang melayang bebas
Searah angin
Daya tipu muslihat
Mengawang tanpa batas
Di ruang sidang
Pesona wakil rakyat
Bersilat lidah
Pikiran tak bermoral
Bermimpi musim semi
MiRa - Amsterdam, 12 April 2011
Dari balik jendela
Sang surya gundah
Gerak gumpalan awan
Ke laut tak bertepi
Kumpulan burung
Terbang melayang bebas
Searah angin
Daya tipu muslihat
Mengawang tanpa batas
Di ruang sidang
Pesona wakil rakyat
Bersilat lidah
Pikiran tak bermoral
Bermimpi musim semi
MiRa - Amsterdam, 12 April 2011
Monday, April 11, 2011
[Haibun] Melati Putih

Pada saatnya
diwaktu kelahiran
Menyatu padu
Indah dan bahagia
Hari teristimewa
Cahaya mata hati
dalam kelahiran anak bangsa
tumbuh subur dan bersemi
nurani semurni hati jernih
Dari masa bersama
sampai dipisahkan
tersirat ingatan yang tersurat
Dikala suka dan duka
antara madu dan racun kehidupan
tercermin ketenangan dan ketegaran
Dalam jiwa semangat juang
melawan tantangan badai hidup
Kesabaran dan kelembutan
memercik kasih sayang
Mengusung kebahagiaan tak berujung
bagaikan mata air mengalir
dari hulu sungai ke hilir,
bermuara ke samudra
Melati putih
Menghias taman bunga
Merekah harum
Lebah membangun sarang
Bersih lahir dan batin
Bunda tercinta
Tinta mengukir syair
Merah dan putih
Selamat panjang umur
Di hari ulang tahun
MiRa - Amsterdam, 12 April 2011
Saturday, April 9, 2011
[Cerita Rakyat] Air susu dibalas dengan air tuba

Suatu kali buaya tersesat dan tidak bisa menemukan jalan ke sungai. Tak lama kemudian bertemulah buaya dengan seekor kerbau yang sedang berjalan bersama anaknya yang masih kecil. Lalu buaya menyapa dan meminta bantuan kerbau itu untuk mengantarkannya ke arah sungai.
"Mustahil," jawab kerbau, "Saya punya anak kecil yang tak bisa saya tinggalkan." Namun buaya tak henti-hentinya mengiba-iba sembari menangis memohon bantuan.
"Biarkanlah anakmu untuk sementara menunggu di sini saja, temanku tersayang", rayu sang buaya, "Aku tersesat dan tak bisa menemukan jalan ke arah sungai!"
Akhirnya kerbau merasa kasihan dan mengantarkan buaya ke sungai, ketika hampir mencapai sungai, seketika itu tiba-tiba buaya menyambar salah satu kaki kerbau, serta menariknya sampai ke ke dalam sungai.
Kerbau berteriak, "Jangan menggigit saya, buaya! saya telah membawamu dengan susah payah sampai di sini, dan sekarang kau menggigit kakiku"
"Tenang saja", kata buaya ,"Aku hanya ingin membalas kebaikanmu."
"Tunggu dulu, buaya, pertama saya ingin tanya pendapat seikat padi yang sedang mengambang di atas air."
Dan kerbau pun bertanya, "Seikat padi! Bagaimana menurutmu bila perbuatan yang baik dibalas dengan yang jahat ?" Lalu kerbau menceritakan niat baiknya mengantar buaya yang tersesat itu ke sungai.
Seikat padi menjawab: "Itu tidak jadi masalah, tidak ada perbuatan baik bisa menghapus yang jahat. Lihatlah nasibku ini: "Orang telah menumbuk saya sampai saya benar-benar hancur dan sekarang mereka membuang dan membiarkan saya hanyut di air."
Tak lama kemudian kukusan usang yang mengambang di atas air datang menghampirinya, dan memberikan pendapatnya: "Yang baik tidak bisa menghapus yang jahat, lihatlah saya yang sampai usang digunakan oleh orang, sekarang saya lemah dan rapuh, maka mereka melemparkan saya ke sungai, karena itu saya setuju, tidak ada yang baik bisa menghapuskan yang jahat."
Kebetulan kerbau dan buaya melihat seekor kancil yang sedang berjalan santai di pinggir sungai, kemudian kerbau memanggilnya serta mengajukan pertanyaan serupa kepada kancil itu.
"Saya tidak bisa mengerti," Jawab kancil, "apa sih yang kau ingin tanyakan?"
"Buaya, bawalah saya untuk lebih dekat kepada kancil..." Kata si kerbau kepada buaya, "doronglah saya supaya lebih mendekati kancil itu."
Ketika kerbau mulai mendekat ke pinggir sungai, tiba-tiba kancil berseru: "Beri dia tendangan di kepalanya, dan cepatlah melompat ke samping, karena sekarang kau sudah cukup dekat ke daratan"
Segera kerbau melakukan apa yang dikatakan kancil itu, sang buaya terpental ke belakang, sehingga kerbau bisa lolos dari bahaya yang mengancam hidupnya, setelah itu kerbau mengucapkan terima kasih kepada kancil atas bantuannya!
Terjemahan bebas oleh MiRa - Amsterdam, 9 April 2011
Sumber:
Volksverhalen uit Oost-Indie (Sprookjes en Fabels)
5. Ondank - Halaman 17
Verzameld door DR. Jan de Vries
Met Illustraties van G.J. van Overbeek
Zutphen - W.J. Thiem & Cie - 1925
Friday, April 8, 2011
[Tanka] Sukma Insani
Api membara
Membakar titik nadir
Tak ada daya
Berwahana durjana
Meluluh lantak raga
Sukma insani
Berbekal beban luka
Dirudung duka
Menapak lorong hina
Berbalut kemiskinan
Mengaca diri
Kasih ibu berbunga
Sepanjang musim
Menyusur alur waktu
Riwayat kehidupan
MiRa - Amsterdam, 8 April 2011
Membakar titik nadir
Tak ada daya
Berwahana durjana
Meluluh lantak raga
Sukma insani
Berbekal beban luka
Dirudung duka
Menapak lorong hina
Berbalut kemiskinan
Mengaca diri
Kasih ibu berbunga
Sepanjang musim
Menyusur alur waktu
Riwayat kehidupan
MiRa - Amsterdam, 8 April 2011
Tuesday, April 5, 2011
[Haiku] Sihir Syair
Menjelang sore
Burung riuh berkicau
Di dahan pohon
Dinginnya malam
Hening di padang pasir
Bermantra sihir
Jiwa yang rapuh
Senjata ditangannya
Mimpi ilusi
Musim bersemi
Sapi perah merumput
Memakan riba
Berkaca cermin
Mengiris bawang merah
Bernoda darah
MiRa - Amsterdam, 5 April 2011
Burung riuh berkicau
Di dahan pohon
Dinginnya malam
Hening di padang pasir
Bermantra sihir
Jiwa yang rapuh
Senjata ditangannya
Mimpi ilusi
Musim bersemi
Sapi perah merumput
Memakan riba
Berkaca cermin
Mengiris bawang merah
Bernoda darah
MiRa - Amsterdam, 5 April 2011
Sunday, April 3, 2011
[Haibun] Ama Awabi

Semangat kerja
Para penyelam Ama
Demi hidupnya
Keyakinannya
Untuk sesuap nasi
Nikmati kerja
Ama pekerja menyelam telah berusia ribuan tahun, menjadi tradisi bagi kaum wanita pencari awabi dari beberapa desa nelayan di Jepang . Namun sejak periode Meiji, peranan penting Ama wanita semakin kehilangan eksistensinya di rumah tangga maupun dalam masyarakat nelayan. Kenyataan posisi dari 90 persen penyelam wanita itu berpenghasilan tak mencukupi kebutuhan hidup minimal keluarganya, juga tak memiliki wewenang bicara dalam sistim koperasi perikanan.
Gubuk di pantai
Terhempas angin badai
Gelombang ganas
Kedalaman lautan
Bertonggak jiwa baja
Awabi adalah sejenis bekicot mirip tiram atau kerang, yang hidup di dasar lautan. Untuk mengumpulkan awabi yang tersembunyi di celah-celah bebatuan hutan laut, merupakan pekerjaan berat serta butuh keberanian. Para penyelam wanita di Jepang atau disebut Ama itu, berenang yang dilengkapi kotak kayu pengapung, masker penutup hidung dan tongkat panjang, dan menyelam dengan hanya memiliki kemampuan bernapas panjang ke arah dasar laut sampai sekitar 8-10 meter.
Tanpa oksigen
Penyelaman berulang
Cari awabi
Wanita laut
Tak pernah kenal lelah
Kerja menyelam
MiRa - Amsterdam, 3 April 2011
Saturday, March 26, 2011
[Tanka] Ketakpastian
Ketakpastian
Di jalan kegelapan
Anak merintih
Setan setan yang makmur
Hidupnya gemerlapan
Pesona warna
Memikat kemegahan
Tanpa aroma
Indahnya gedung mewah
Bencana mengerikan
MiRa - Amsterdam, 26 Maret 2011
Di jalan kegelapan
Anak merintih
Setan setan yang makmur
Hidupnya gemerlapan
Pesona warna
Memikat kemegahan
Tanpa aroma
Indahnya gedung mewah
Bencana mengerikan
MiRa - Amsterdam, 26 Maret 2011
Friday, March 25, 2011
[Haibun] Dalam Hitungan Waktu
Tak pernah lelah
Suara jam berdetak
Kapan berakhir?
Riwayat perjalanan waktu
menyusuri tujuan yang ditentukan
mata mengembara mencari tau
urusan kesaksian mati rasa
Serasa jari dingin menggenggam dendam
kumpulan awan seakan mengawal lara
berbalut luka menggumpal di lapisan angkasa
apakah keadilan dalam alam khayalan impian?
Kebingungan dan kehilangan jejak
mengejar duka seperti bersuka cita
Jauh begitu jauhnya dari diri sendiri
ketakutan tak bisa ditinggalkan
Tak diketahui
Siapa dirinya, dan
bagaimana wataknya
saát menit atau jam dilampaui
serasa lelah atau ada sesuatu hal
hal hal yang nyatanya tidak bisa diubah
hanya buat dirinyalah yang diinginkannya
merindukan punya dua sayap, lalu terbang jauh
melayang layang melanglang buana bebas merdeka
takkala kehidupan tanah airnya tertimbun kemiskinan
Diam menanti
Atau rasa kecewa
Waktu berlalu
Keinginan bersama
Impian gotong royong
MiRa - Amsterdam, 25 Maret 2011
Suara jam berdetak
Kapan berakhir?
Riwayat perjalanan waktu
menyusuri tujuan yang ditentukan
mata mengembara mencari tau
urusan kesaksian mati rasa
Serasa jari dingin menggenggam dendam
kumpulan awan seakan mengawal lara
berbalut luka menggumpal di lapisan angkasa
apakah keadilan dalam alam khayalan impian?
Kebingungan dan kehilangan jejak
mengejar duka seperti bersuka cita
Jauh begitu jauhnya dari diri sendiri
ketakutan tak bisa ditinggalkan
Tak diketahui
Siapa dirinya, dan
bagaimana wataknya
saát menit atau jam dilampaui
serasa lelah atau ada sesuatu hal
hal hal yang nyatanya tidak bisa diubah
hanya buat dirinyalah yang diinginkannya
merindukan punya dua sayap, lalu terbang jauh
melayang layang melanglang buana bebas merdeka
takkala kehidupan tanah airnya tertimbun kemiskinan
Diam menanti
Atau rasa kecewa
Waktu berlalu
Keinginan bersama
Impian gotong royong
MiRa - Amsterdam, 25 Maret 2011
Sunday, March 20, 2011
[Haibun] Kebatilan Penguasa
Bulan purnama di paska Super Moon, 19 maret 2011 

Bulan purnama
Kisah keprihatinan
Sabtu kelabu
Kebatilan dunia
Konspirasi durjana
Ada yang mengaitkan pengaruh super moon dengan bencana besar. Untuk menyimak pengamatan super moon diwaktu bulan purnama, bila dikaitkan dengan pengaruhnya ulah umat manusia kali ini, terbersit ingatan kita pada peristiwa awal aksi pemboman tiga negara sekutu, USA, Inggris dan Perancis di Lybia.
Cerita tragis
Pergolakan sosial
Rakus kuasa
Moral budaya barat
Drakula minum darah
Berpesta pora
Serasa kehadirannya
Keji dan kejam
Citra warga dunia
Berkarakter munafik!
MiRa - Amsterdam, 20 Maret 2011


Bulan purnama
Kisah keprihatinan
Sabtu kelabu
Kebatilan dunia
Konspirasi durjana
Ada yang mengaitkan pengaruh super moon dengan bencana besar. Untuk menyimak pengamatan super moon diwaktu bulan purnama, bila dikaitkan dengan pengaruhnya ulah umat manusia kali ini, terbersit ingatan kita pada peristiwa awal aksi pemboman tiga negara sekutu, USA, Inggris dan Perancis di Lybia.
Cerita tragis
Pergolakan sosial
Rakus kuasa
Moral budaya barat
Drakula minum darah
Berpesta pora
Serasa kehadirannya
Keji dan kejam
Citra warga dunia
Berkarakter munafik!
MiRa - Amsterdam, 20 Maret 2011
Saturday, March 19, 2011
[Haibun] Hari Internasional Melawan Rasisme dan Diskriminasi
Di taman bunga
Mimpi hati berseri
Bersama duka
Air mata menggenang
Mengenang masa perang
Perserikatan bangsa bangsa menetapkan tanggal 21 maret 1966 adalah hari internasional melawan rasisme dan diskriminasi. Penetapan hari internasional tersebut dinyatakan setelah kejadian kerusuhan rasial berdarah menentang pemberlakuan Kartu Identitas bagi orang yang berkulit hitam di kota Sharpeville Afrika Selatan (1960). Ketika itu polisi menembaki ribuan demonstran anti apartheid dan telah membunuh 69 orang.
Kekuasaan politik apartheid bangsa kulit putih di Afrika Selatan sudah dihapuskan, akan tetapi sikap dan tindakan diskriminasi atas perbedaan antar ras masih berjalan dalam kehidupan sehari-hari. Sampai hari ini banyak negara di dunia masih menghadapi masalah ras dan ketidakadilan.
Rasisme atau politik diskriminasi di Indonesia itu diwarisi sejak zaman kolonialisme, hal tersebut dipraktikan di dalam golongan masyarakat pribumi dan non pribumi demi kepentingan politik adu domba penguasa, dijalankan secara sistimatis oleh sistim kekuasaan pemerintahan kolonial di Hindia belanda pada saat itu. Politik adu domba tersebut diterapkan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan perjuangan bangsa untuk mencapai Kemerdekaan Indonesia.
Kemudian jendral Soeharto memakai kembali politik pecah belah dan menguasai alias "verdeel en heers" untuk menghancurkan secara sistimatis gerakan golongan kiri dan nasionalis progresip, yang mana dianggap sebagai lawan politiknya.
Sebagai taktik untuk mengamankan politik stabilitas superior rezim kekuasaan orde baru, maka dengan sengaja rezim militer Soeharto menciptakan bentuk konflik sosial selanjutnya, melalui kasus-kasus SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan). Kondisi seperti itu mengingatkan kita pada zaman kekuasaan Fasis Adolf Hitler, dimana doktrin Nazi menganggap bangsa Jerman sebagai ras Aria yang paling superior, sedangkan bangsa Yahudi dan lawan politiknya adalah bangsa paria yang harus dimusnahkan.
Sebagai salah satu contoh kasus SARA yang bisa kita lihat adalah Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dan Kartu Tanda penduduk (KTP) dengan kode ET (Eks Tapol).
SBKRI khusus dibuat untuk warganegara Indonesia keturunan Tionghoa, sedangkan KTP ET spesial untuk warga negara Indonesia yang dituduh terlibat atau simpatisan GESTOK 1965. Hal ini dianggap sebagai perlakuan diskriminatip dan telah dihapuskan pada periode Reformasi, namun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.
Sampai saat ini kasus rasialisme berkembang dalam proses yang lebih berbahaya dengan mengatasnamakan politik anti terorisme, dipakai sebagai rekayasa dan disponsori oleh kekuatan aparat negara, lalu dibantu juga oleh sekelompok preman yang direkrut dalam mekanisme sistim militerisme yang didukung oleh kepentingan politik ekonomi neo liberalisme.
Anti teroris
Pembangkit kebencian
Antar agama
Kasus peledakan bom
Menghujat cinta kasih
MiRa - Amsterdam, 19 maret 2011
Mimpi hati berseri
Bersama duka
Air mata menggenang
Mengenang masa perang
Perserikatan bangsa bangsa menetapkan tanggal 21 maret 1966 adalah hari internasional melawan rasisme dan diskriminasi. Penetapan hari internasional tersebut dinyatakan setelah kejadian kerusuhan rasial berdarah menentang pemberlakuan Kartu Identitas bagi orang yang berkulit hitam di kota Sharpeville Afrika Selatan (1960). Ketika itu polisi menembaki ribuan demonstran anti apartheid dan telah membunuh 69 orang.
Kekuasaan politik apartheid bangsa kulit putih di Afrika Selatan sudah dihapuskan, akan tetapi sikap dan tindakan diskriminasi atas perbedaan antar ras masih berjalan dalam kehidupan sehari-hari. Sampai hari ini banyak negara di dunia masih menghadapi masalah ras dan ketidakadilan.
Rasisme atau politik diskriminasi di Indonesia itu diwarisi sejak zaman kolonialisme, hal tersebut dipraktikan di dalam golongan masyarakat pribumi dan non pribumi demi kepentingan politik adu domba penguasa, dijalankan secara sistimatis oleh sistim kekuasaan pemerintahan kolonial di Hindia belanda pada saat itu. Politik adu domba tersebut diterapkan untuk melemahkan persatuan dan kesatuan perjuangan bangsa untuk mencapai Kemerdekaan Indonesia.
Kemudian jendral Soeharto memakai kembali politik pecah belah dan menguasai alias "verdeel en heers" untuk menghancurkan secara sistimatis gerakan golongan kiri dan nasionalis progresip, yang mana dianggap sebagai lawan politiknya.
Sebagai taktik untuk mengamankan politik stabilitas superior rezim kekuasaan orde baru, maka dengan sengaja rezim militer Soeharto menciptakan bentuk konflik sosial selanjutnya, melalui kasus-kasus SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan). Kondisi seperti itu mengingatkan kita pada zaman kekuasaan Fasis Adolf Hitler, dimana doktrin Nazi menganggap bangsa Jerman sebagai ras Aria yang paling superior, sedangkan bangsa Yahudi dan lawan politiknya adalah bangsa paria yang harus dimusnahkan.
Sebagai salah satu contoh kasus SARA yang bisa kita lihat adalah Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dan Kartu Tanda penduduk (KTP) dengan kode ET (Eks Tapol).
SBKRI khusus dibuat untuk warganegara Indonesia keturunan Tionghoa, sedangkan KTP ET spesial untuk warga negara Indonesia yang dituduh terlibat atau simpatisan GESTOK 1965. Hal ini dianggap sebagai perlakuan diskriminatip dan telah dihapuskan pada periode Reformasi, namun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.
Sampai saat ini kasus rasialisme berkembang dalam proses yang lebih berbahaya dengan mengatasnamakan politik anti terorisme, dipakai sebagai rekayasa dan disponsori oleh kekuatan aparat negara, lalu dibantu juga oleh sekelompok preman yang direkrut dalam mekanisme sistim militerisme yang didukung oleh kepentingan politik ekonomi neo liberalisme.
Anti teroris
Pembangkit kebencian
Antar agama
Kasus peledakan bom
Menghujat cinta kasih
MiRa - Amsterdam, 19 maret 2011
Friday, March 18, 2011
[Haibun] Pulang ke Rumah

Waktu ke waktu
Untuk pulang ke rumah
Terasa lelah
Perjalanan pulang menyusuri pinggir kali, kali ini cukup lumayan menyenangkan. Serasa tanpa halangan hembusan angin dingin, walau matahari seperti masih malu-malu memancarkan sinarnya. Saat cuaca cerah kini tak mengurangi hati riangku untuk terus meluncurkan roda sepeda, bersama nikmatnya keindahan warna warni kuncup bunga tulip bermekaran.
Menjelang sore
Langit biru memudar
Ke kicau burung
MiRa - Amsterdam, 18 Maret 2011
Friday, March 11, 2011
[Haibun] Warna Warni Cahaya

Panahan kilat
Tepat arah sasaran
Ke mata hati
Bahaya anak panah
Beracun dan tercemar
Daya kuasa rakyat
mengalir darah derita
Bunga api dan mukjizat
menguji kegagalan prestasi
ada tinggi hati ingin bersinar
memperebutkan ruang hampa
Anjang permainan manipulasi
jiwa kemanusiaan diperkosa
Mimpi profesi dan kedudukan
mengusung hirarkhi adidaya
Keadilan kehilangan memori
kejinya membunuh karakter
Pada aturan kebohongan
perjuangan tak merata
waktu takut berdetak
Keinginan terakhir
dalam keyakinan
tak didambakan
cinta mencintai
Bias mentari
Misteri kekayaan
Hati nurani
Warna warni cahaya
Harapan pembebasan
MiRa - Amsterdam, 11 Maret 2011
Sunday, March 6, 2011
Tanka Semusim
Friday, March 4, 2011
[Haibun] Dilema
Di pentas drama
Melihat dan dilihat
Daya kuasa
Peran yang ditampilkan
Mempertontonkan ego
Refleksi diri
Saling berkepentingan
Terbuai mimpi
Kisah nyata proses perjalanan kehidupan umat manusia seakan ditentukan oleh uang, jiwa dan raga di perjual-belikan, suka dan dukapun menjadi ruangan hiasan etalase di pasar bebas demi mengeruk keuntungan yang menggiurkan,lalu katanya promosi "Demokrasi" untuk keadilan, ingin hidup damai, sejahtera dan makmur.
Resah gelisah
dirayu keyakinan
menghindari siang hari
seperti berpisah pada masa depan
Dan keinginan
lebih lambat dari yang lalu
untuk mencari jati diri
Di rawa-rawa
kekal abadi
dilema
Kemandirian
gairah tersembunyi
di lapisan kulit
takut berkeringat
Mengalir arus
Suatu perubahan
Penentu nasib
Dimensi pemikiran
Apa masih relevan?
MiRa - Amsterdam, 4 Maret 2011
Subscribe to:
Posts (Atom)














